- LPS sedang mempersiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) untuk menjaga stabilitas industri asuransi.
- Dua skenario tersebut meliputi aktivasi PPP dipercepat tahun 2027 atau implementasi penuh ideal tahun 2028.
- PPP Indonesia berperan strategis menangani kegagalan perusahaan asuransi demi melindungi pemegang polis.
Suara.com - LPS tengah mempersiapkan dua skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Hal ini untuk memperkuat stabilitas industri asuransi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, mengatakan aturan ini mengenai skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada tahun 2028, dengan tingkat kesiapan ideal.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” terangnya.
Diketahui, secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan.
Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.
“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tambahnya.
Oleh karenanya dia menegaskan, bahwa peran strategis Program Penjaminan Polis (PPP) dalam memperkuat industri asuransi sangat diperlukan, karena dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat , tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.
"Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi.” Jelasnya.
Adapun, perkembangan persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026 ini antara lain telah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi, dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.
Baca Juga: Jasindo Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp10 Ribu
“Jika dipercepat aktivasi nya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.