Sementara, tambah Budi, pada jalan non tol juga dilakukan dengan skema ganjil genap dan di kawasan wisata akan diberkalukan satu arah dan contra flow.
"Angkutan penyebrangan dilakukan pembatasan operasional, makasima 70 persen dari tempat duduk yang disediakan. Menerapkan prokes yang ketat serta PeduliLindungi," pungkas Menhub.