Penyandang disabilitas rentan dan berpotensi terjadi pada semua orang, karenanya aksesibilitas merupakan kebutuhan umum. Agar aktifitas penyandang disabilitas tidak terhambat, dibutuhkan fasilitas umum yang mudah diakses.
Fasilitas yang aksesibilitas harus memperhatikan asas keselamatan bagi setiap orang. Lalu kemudahan yaitu mudah diakses oleh siapapun, kegunaan bagi semua orang, dan asas kemandirian, yaitu setiap orang dapat mencapai, masuk, dan menggunakan fasilitas umum yang tersedia tanpa bantuan orang lain.
Prinsip Desain Fasum untuk Penyandang Disabilitas
Ada tujuh prinsip desain universal dan standar teknis air minum dan sarana umum yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Yaitu: penggunaan yang adil; penggunaan yang fleksibel; sederhana dan spontan; informasi yang dapat dipahami; toleransi terhadap kesalahan; usaha fisik yang rendah; lalu ukuran dan ruang untuk pendekatan dan penggunaan.
Fasilitas air minum dan sanitasi harus mempertimbangkan penggunaan kursi roda serta perlengkapan pendukungnya: ada tempat pegangan tangan; ruang cukup luas untuk manuver kursi roda; ada wastafel cukup rendah untuk cuci tangan.
Menurut Kuni Fatonah, aktivis disabilitas Kabupaten Sleman, penyandang disabilitas bukan kecacatan, hanya masalah berbeda kemampuan. Semua orang pernah menjadi anak-anak, berkembang menjadi muda, dewasa dan baik hati, namun tidak menutup kemungkinan mengalami hambatan sementara seperti terkilir, sakit, hamil, dan lain sebagainya, atau mengalami hambatan tetap akibat kecelakaan ataupun bawaan lahir. Demikian juga jika diberikan umur panjang akan menjadi tua. Semuanya memiliki perbedaan kemampuan masing-masing.
Pelatihan terkait dengan kelompok penyandang disabilitas juga diselenggarakan pengelola Program Pamsimas di desa-desa luar Jawa, seperti di Desa Madu Retno, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 10 April 2021.
Pelatihan tentang disabilitas diikuti perwakilan masyarakat dan unsur pengelola serta pelaksana Program Pamsimas. Pelatihan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bahkan dipimpin oleh seorang instruktur yang menyandang disabilitas.
Dengan pelatihan ini diharapkan pengelola Program Pamsimas di tingkat desa semakin paham tentang perlunya melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan sarana air minum dan sanitasi, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan paska pelaksanaan kegiatan Pamsimas.
Baca Juga: Kementerian PUPR Kukuhkan APPJAKI sebagai Organisasi Profesi
Termasuk juga mengadvokasi kepentingan kaum disablitas dalam pembangunan desa secara keseluruhan. Yang menarik dari pelatihan Program Pamsimas ini, istilah disabilitas tidak hanya dimaknai keterbatasan bawaan sejak lahir atau cacat permanen, namun juga mencakup ibu hamil dan menyusui, anak-anak, dan manula.