Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima

M Nurhadi

Senin, 13 Desember 2021 | 08:13 WIB
Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima
Ilustrasi atm (freepik.com/dragana-gordic)

Suara.com - Masalah salah transfer dana membuat pihak bank wajib segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima dan berbagai perlindungan berlaku untuk konsumen sebagai bentuk kepastian hukum.

Hal ini turut jadi pembahasan dalam diskusi Indonesian Journalist of Law bertajuk "Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana" di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Diskusi itu membahasa lebih lanjut tentang esensi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang selama ini menjadi hantu bagi setiap nasabah bank.

Sejumlah narasumber haadir dalam acara ini diantaranya pakar hukum Yahya Harahap, ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulastri, dan Direktur Institut Diponegoro Center Of Criminal Law Adhe Adhari.

Dalam kesempatan diskusi, Sulastri mengeluhkan soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.

Padahal, setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan.

"Ada dana yang masuk ke konsumen atau nasabah dan tidak diketahui dana dari mana, konsumen sudah menyampaikan kepada pelaku usaha bahwa menerima transfer, ini merupakan wujud itikad baik konsumen,"kata dia dikutip dari Antara.

Ia lantas berpendapat, penyedia jasa wajib menjelaskan kepada konsumen  terkait asal dana tersebut sehingga dalam keadaan ini konsumen tidak patut dipersalahkan selama ada bukti telah melakukan proses pelaporan kepada penyedia jasa sebagai bentuk iktikad baik.

Yahya Harahap juga menyampaikan pandangan-pandangan hukumnya terkait UU Transfer Dana mengingat ada pasal yang mengancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, bagi siapapun nasabah yang menerima transfer dana ke rekeningnya tanpa diketahui dari mana asalnya.

baca juga

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata ini juga mengulas Pasal 5 ayat (1) UU Transfer Dana yang menjelaskan bahwa dengan adanya "pengaksepan" dari penyelenggara penerima atas perintah transfer dana dari pengirim, maka tidak dapat dibatalkan sepihak.

Alasannya lantaran ada kesepakatan dari penyelenggara penerima untuk melaksanakan perintah transfer dana dengan pengirim asal untuk diserahkan kepada penerima.

Sementara, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank.

Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara.

"Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang dari pengiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," paparnya.

Penjelasan ini menjadi dasar bagi setiap konsumen atau nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kedaluwarsa selama 90 hari.

Adapun, menurut Adhe Adhari, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium.

"Karena UU ini core-nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas The Subsiderity Of Penal Law," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure

Wanita Lupa Punya Rekening sampai Didatangi Pihak Bank, Saldonya Bikin Insecure

Hits | Minggu, 12 Desember 2021 | 17:10 WIB

Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang

Naik 50 Persen, Pengguna Aplikasi Livin' by Mandiri di DIY Jateng Tembus 1 Juta Orang

Jogja | Kamis, 09 Desember 2021 | 09:12 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:38 WIB

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:23 WIB

Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama

Miliaran Tabungan Tak Kunjung Dikembalikan, Puluhan Nasabah Geruduk KSP Sejahtera Bersama

Jogja | Senin, 06 Desember 2021 | 13:09 WIB

Nasabahnya Kehilangan Rp38,4 Juta Diduga Korban Skimming, BRI Jogja Beri Tanggapan Ini

Nasabahnya Kehilangan Rp38,4 Juta Diduga Korban Skimming, BRI Jogja Beri Tanggapan Ini

Jogja | Selasa, 30 November 2021 | 17:36 WIB

Terkini

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

MSCI Tunda Keputusan, Ini Sinyal Bahaya yang Harus Diwaspadai IHSG

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:57 WIB

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

WSKT Siap Garap Tol Yogyakarta-Bawen Senilai Rp2,1 T, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:38 WIB

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Pelaku Logistik Kompak Dukung Konsolidasi, Targetkan Ongkos Distribusi Lebih Murah

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Kabar Baik dari MSCI! Indonesia Tetap Emerging Market, OJK Bidik Lebih Banyak Investor Asing

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 07:20 WIB

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB