Jalan Ditutup Garis Polisi, Ribuan Pekerja Tambang di Kalsel Terganggu Ekonominya

Selasa, 21 Desember 2021 | 18:49 WIB
Jalan Ditutup Garis Polisi, Ribuan Pekerja Tambang di Kalsel Terganggu Ekonominya
Ilustrasi garis polisi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ribuan pekerja pertambangan yang terdiri sopir truk angkutan dan tongkang di Tapin Kalimantan Selatan meminta Presiden Joko Widodo membantu mereka untuk membuka kembali jalan underpass KM 101 Antang Gunung Meratus yang saat ini digaris polisi. Imbasnya aktivitas ekonomi mereka terganggu.

Hal ini terjadi karena sengketa tanah antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).

Pihak AGM mengatakan penggunaan lahan di jalan hauling khusus batu bara KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah mengikuti perjanjian dengan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang diteken pada 11 Maret 2010.

Perjanjian 2010 tersebut juga menjadi dasar bagi PT AGM dan PT Tapin Coal Terminal (TCT), sebagai pemilik baru dari ATP, dalam menggunakan jalan hauling tersebut secara bersama sejak sekitar tahun 2011.

Harry Ponto, kuasa hukum PT AGM menegaskan sejak perjanjian 2010 disepakati dan ditandatangani para pihak, bisnis pengiriman batu bara melalui jalan hauling di kabupaten Tapin berjalan lancar. Baik PT AGM maupun PT TCT bisa menjalankan bisnisnya masing-masing.

"Ada apa kok tiba-tiba mereka menolak perjanjian yang sudah mereka jalankan secara bersama-sama dengan PT AGM sejak 2010 hingga saat ini?" Kata Harry Ponto melalui keterangan resmi, Selasa (21/12/2021).

Harry menjelaskan, inti dari dari perjanjian 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP), di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.

Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan.

Pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling. Kedua, perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Baca Juga: Pandemi Berlalu, Disiplin Kelola Uang Tetap Penting

"Sebagai perusahaan yang selalu patuh terhadap hukum, AGM tidak mungkin berani menggunakan lahan yang bukan milik jika tidak ada dasar hukumnya. Apalagi perjanjian ini sudah berjalan dan ditaati selama satu dekade ini," jelas Harry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI