Soroti Kasus Salah Transfer, YLKI: Konsumen Memiliki Hak Keamanan

Dwi Bowo Raharjo, Mohammad Fadil Djailani

Senin, 27 Desember 2021 | 17:56 WIB
Soroti Kasus Salah Transfer, YLKI: Konsumen Memiliki Hak Keamanan
Gedung Bank BRI (BRI)

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut menyoroti adanya kasus salah transfer oleh salah satu bank di Indonesia. YLKI menilai menjadi kewajiban suatu bank untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada nasabah jika memang ada persoalan salah transfer.

Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsih membenarkan kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur ke nasabah terkait persoalan salah transfer. Hal itu penting karena konsumen memiliki hak keamanan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebagai konsumen memiliki hak keamanan dan mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dari pihak pelaku jasa usaha keuangan," kata Sularsih, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Indah Harini merupakan salah seorang nasabah prioritas di Bank BRI, melalui tim kuasa hukumnya, mengumumkan telah melakukan gugatan setelah dirinya dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Indah menerima sembilan kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019 ke rekening tabungan valas GBP miliknya dengan total Rp32 miliar.

Namun bank tersebut justru mempermasalahkan transferan setelah 11 bulan kemudian. Melihat adanya kasus salah transfer itu, menurut Sularsih, Indah Harini telah melakukan kewajibannya, yakni melaporkan kepada bank baik secara lisan ataupun tertulis.

"Ada batas waktu juga (untuk memperbaiki kesalahan tranfer), bank punya kewajiban melakukan suatu perubahan. Konsumen juga punya hak untuk melakukan gugatan untuk mencari suatu keadilan, mencari suatu kebenaran," kata Sularsih.

Ahli risk management perbankan dan asuransi Batara Maju Simatupang mengatakan jika terjadi salah transfer dana maka hal ini mewajibkan pihak bank untuk segera membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada penerima.

Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana menyebutkan jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana, maka penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat satu hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pada 2022, BRI: Ekonomi Berpotensi Tumbuh di Kisaran 4,8-5,3%

Pada 2022, BRI: Ekonomi Berpotensi Tumbuh di Kisaran 4,8-5,3%

Jawa Tengah | Senin, 27 Desember 2021 | 14:12 WIB

Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022

Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi pada 2022

Jatim | Senin, 27 Desember 2021 | 14:01 WIB

Program PEN Bakal Tingkatkan Upaya Pemulihan Ekonomi secara Nasional

Program PEN Bakal Tingkatkan Upaya Pemulihan Ekonomi secara Nasional

Bogor | Senin, 27 Desember 2021 | 13:56 WIB

Pada 2022, Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi

Pada 2022, Bank BRI Optimistis Kredit Perbankan Tumbuh Lebih Tinggi

Jogja | Senin, 27 Desember 2021 | 13:52 WIB

Terkini

2 Rekomendasi Bedak Skintific untuk Mengunci Minyak dan Menyamarkan Pori

2 Rekomendasi Bedak Skintific untuk Mengunci Minyak dan Menyamarkan Pori

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 13:11 WIB

Film Medalist Tayang 19 Februari 2027, Trailer All-Japan Novice Dirilis

Film Medalist Tayang 19 Februari 2027, Trailer All-Japan Novice Dirilis

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:08 WIB

Kenapa Galaxy Watch9 Butuh 7 Malam? Ini Cara AI Membaca Pola Tubuh Pengguna

Kenapa Galaxy Watch9 Butuh 7 Malam? Ini Cara AI Membaca Pola Tubuh Pengguna

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 13:08 WIB

Info Intelijen RI: WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Direkrut Negara Pihak Ketiga, Diimingi Gaji Besar

Info Intelijen RI: WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Direkrut Negara Pihak Ketiga, Diimingi Gaji Besar

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:05 WIB

Kematian Warga Pejompongan dan Dugaan Kehadiran Hercules, Puan Minta Polisi Tak Ragu Usut

Kematian Warga Pejompongan dan Dugaan Kehadiran Hercules, Puan Minta Polisi Tak Ragu Usut

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:05 WIB

Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 13:05 WIB

Menyebalkan tapi Bikin Jatuh Cinta: Pesona Sangga dalam Pink Project

Menyebalkan tapi Bikin Jatuh Cinta: Pesona Sangga dalam Pink Project

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:04 WIB

Film Pokemon: Wild Card Siap Tayang 2027, Mimikyu Temani Protagonis TCG

Film Pokemon: Wild Card Siap Tayang 2027, Mimikyu Temani Protagonis TCG

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 13:00 WIB

Penuh Semangat, RIIZE Ungkap Ikatan Persahabatan yang Kuat di Lagu Sunburst

Penuh Semangat, RIIZE Ungkap Ikatan Persahabatan yang Kuat di Lagu Sunburst

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 12:59 WIB

Terseret Kericuhan Aksi 27 Agustus, Polda Metro Usut Tuntas Isu Hercules

Terseret Kericuhan Aksi 27 Agustus, Polda Metro Usut Tuntas Isu Hercules

Video | Selasa, 01 September 2026 | 12:58 WIB

×