- Kementerian ESDM mengonsolidasikan data izin pertambangan dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pintu utama ekspor komoditas nasional.
- Pemerintah menunda implementasi penuh pengalihan ekspor strategis melalui Danantara dari 1 September 2026 menjadi 1 Januari 2027.
- Kebijakan pembentukan Danantara tidak mengubah regulasi eksisting mengenai tarif bea keluar dan royalti bagi para pelaku usaha pertambangan.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengkonsolidasikan data pertambangan dengan Danantara seiring dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Seperti diketahui, DSI didirikan untuk menjadi satu-satunya pintu keluar bagi ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia, termasuk komoditas pertambangan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa selama ini pelaku usaha bisa langsung melakukan ekspor secara mandiri. Namun, dengan dialihkannya fungsi tersebut ke DSI, terdapat sejumlah penyesuaian terkait badan hukum maupun perizinan.
"Berarti ini kan, kita di samping badan hukumnya, dan juga ada perizinan-perizinan yang harus diselesaikan yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian ESDM itu adalah yang terkait dengan izin usaha pertambangan, pengangkutan, penjualan. Itu kita juga sudah lakukan konsolidasi dengan Danantara," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).
Meski proses ekspor akan dialihkan ke DSI, Yuliot memastikan pemerintah masih terus membahas tarif bea keluar komoditas batubara. Yuliot menegaskan pembentukan DSI dan bea keluar merupakan dua hal yang berbeda.
"Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi nanti yang terkait dengan royalti, yang terkait dengan ini kan sesuai dengan existing system dan juga terkait dengan implementasinya kan sudah ada regulasinya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke DSI.
Semula, lembaga anyar besutan Presiden Prabowo Subianto itu ditargetkan mulai mengambil alih kendali ekspor batu bara, nikel, kelapa sawit hingga tembaga pada 1 September 2026. Namun kini, penerapan penuh baru akan dilakukan mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut membuat rencana operasional penuh Danantara Sumberdaya Indonesia batal dimulai tahun ini, meski perusahaan sudah resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).