Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
BRI-MI Tawarkan DINFRA-CRF, Dukung Energi Ramah Lingkungan Demi Investasi Masa Depan
07 Mei 2025 | 18:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:53 WIB
Bisnis | 19:14 WIB
Bisnis | 16:58 WIB
Bisnis | 16:49 WIB
Bisnis | 16:22 WIB
Bisnis | 16:20 WIB
Bisnis | 16:19 WIB