Jangka waktu berlaku POJK itu ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank
M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
WHO Tegaskan Varian Delta Masih Dominan Secara Global
07 Januari 2022 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:26 WIB
Bisnis | 08:06 WIB
Bisnis | 07:47 WIB
Bisnis | 06:54 WIB
Bisnis | 22:23 WIB