Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:14 WIB
Resmi! OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non-Bank
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jangka waktu berlaku POJK itu ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, dan mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI