Sesuai arahan Jokowi, lahan bekas izin usaha tambang ini akan diserahkan kepada sejumlah kelompok seperti koperasi, BUMD, pengusaha nasional/daerah yang sudah memenuhi syarat, hingga organisasi keagamaan.
"Supaya betul-betul terjadi pemerataan. Sehingga, masih saya dengar ada sebagian saudara saya/masyarakat bahwa seolah-olah kita, mohon maaf, bisa dikendalikan suatu kelompok tertentu," kata Bahlil.
Bahlil menjamin perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam IUP-nya dicabut tersebut tidak akan kembali mendapatkan izin dari pemerintah kembali.
"Begini analoginya, kamu sudah enggak lulus sekolah, enggak tamat SMP, masak mau datang lagi ke SMP itu, saya terima lagi gak? Kira-kira jawab sendiri ya. Saya buat logika saja, orang sudah kartu merah, kecuali mau ganti baju," katanya.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah mengevaluasi secara menyeluruh pemberian izin penggunaan lahan negara. Kata dia, pemerintah, mencabut izin-izin dari penggunan lahan yang tidak dijalankan hingga tidak sesuai peruntukan.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).