Menteri Bahlil Sebut Pengusaha Minta Pemilu Ditunda, Pengamat Politik: Bisa Menyebabkan Kekacauan!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 16 Januari 2022 | 10:09 WIB
Menteri Bahlil Sebut Pengusaha Minta Pemilu Ditunda, Pengamat Politik: Bisa Menyebabkan Kekacauan!
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. [ANTARA/Ade Irma Junida]

Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menyebut, harus ada pergantian presiden dan wakil presiden dari hasil Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) pada Oktober 2024.

"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata dia, Minggu (16/1/2021) pagi.

Pria yang juga menjabat Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang ini menanggapi ucapan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang menyebut, para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19.

"Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik COVID-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu," ujar dia.

Lulusan Flinders University Australia ini lantas menyinggung Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia namun sama sekali tidak menyebabkan kekacauan.

Menurut dia,secara teoritis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau.

Sehingga, lanjut Teguh Yuwono, Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip.

Ia berharap media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan. Apalagi, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.

Baca Juga: Soal Penundaan Pilpres 2024, Usul Bahlil Bisa Memperburuk Citra Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI