Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penjelasan Lengkap Alasan Fatwa Haram Kripto dari MUI, Tarjih PP Muhammadiyyah dan PWNU Jatim

M Nurhadi

Rabu, 26 Januari 2022 | 08:11 WIB
Penjelasan Lengkap Alasan Fatwa Haram Kripto dari MUI, Tarjih PP Muhammadiyyah dan PWNU Jatim
Ilustrasi Cryptocurrency. [WorldSpectrum/Pixabay]

Suara.com - Belum lama ini, pemerintah Indonesia secara resmi mengizinkan perdagangan 229 kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.

Keputusan pemerintah sedikit berseberangan dengan sejumlah kalangan agamis seperti Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah hingga Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang merilis fatwa haram pada aset digital tersebut untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa (18/1/2022).

Sedikit berbeda dengan Muhammadiyah, MUI melalui ijtima tidak hanya mengharamkan kripto sebagai alat pembayaran tapi juga haram diperdagangkan.

Organisasi induk itu juga menyebut kripto sebagai aset digital yang tidak sah diperdagangkan karena memiliki nilai gharar, dharar, qimar.

“Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Sekretaris Komisi Fatwa, Niam dalam konferensi pers, akhir tahun lalu.

Meski demikian, Asrorun Ni'am Sholeh mengacualikan, kripto yang memenuhi syarat sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, maka sah untuk diperdagangkan.

Mengutip dari Terkini.id (jaringan Suara.com), Fatwa Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan, kripto memiliki banyak sifat spekulatif hingga kurang secara syariat Islam.

Alasannya, sifat spekulatif dan gharar dilarang dalam Agama Islam, merujuk pada Firman Allah dan hadis Nabi Muhammad dan tidak memenuhi standar Etika Bisnis menurut Muhammadiyah Sebagai alat tukar. Ditambahkan pula, kripto hingga kini belum memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab.

baca juga

Dengan demikian, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyimpulkan, ada kemudaratan dalam mata uang kripto.

Sedangkan dalam bahtsul masail yang dilakukan PWNU Jawa Timur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur juga menyimpulkan kripto atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram.

Alasannya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai memungkinkan untuk menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu, kripto memiliki risiko besar terkait penipuan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” demikian sebut Kiai Azizi Chasbullah selaku mushahih pada Oktober 2021.

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam aturan yang dirilisnya mengkategorikan kripto dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Perdagangan kripto dipersilakan dengan syarat, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengedepankan kepentingan anggota bursa berjangka, perdagangan fisik aset kripto, termasuk pelanggan aset kripto untuk memperoleh harga yang transparan dan wajar. 

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim

Ulama dan Kiai NU Banyuwangi Doakan Emil Dardak Nahkodai Partai Demokrat Jatim

Jatim | Rabu, 26 Januari 2022 | 08:05 WIB

Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus

Belajar dari Kasus MKA, UMY Tak Akan Tutupi Kekerasan Seksual di Kampus

Jogja | Selasa, 25 Januari 2022 | 08:54 WIB

Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut

Diksar Mapala UMP Memakan Korban, Muhammad Rafi Meninggal Dunia Setelah Alami Sakit Perut

Sumsel | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:40 WIB

Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah

Ajak Mahasiswa Menangkal Radikalisme, Gus Udin: Kita Harus Belajar dari Beberapa Negara Timur Tengah

Bogor | Senin, 24 Januari 2022 | 18:46 WIB

Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional

Harapan Kapolri Ke RS Muhammadiyah: Dapat Berkembang Dengan Faskes Berstandar Internasional

News | Senin, 24 Januari 2022 | 07:27 WIB

PBNU Akhirnya Panggil 2 PCNU Terkait Dukungan Bakal Capres 2024

PBNU Akhirnya Panggil 2 PCNU Terkait Dukungan Bakal Capres 2024

Batam | Minggu, 23 Januari 2022 | 10:55 WIB

Terkini

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:30 WIB

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:19 WIB

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:53 WIB

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:39 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

×