Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 27 Januari 2022 | 08:35 WIB
Anak dan Bapak PNS Pemeriksa Pajak Madya Didakwa Terlibat Suap, Gratifikasi, Korupsi dan Pencucian Uang
Wawan Ridwan (batik lengan panjang) dan Alfred Simanjuntak (batik lengan pendek) dua pegawai pajak menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (26/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Dua terdakwa itu merupakan bapak anak, yakni Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar. Keduanya didakwa menerima suap, gratifikasi, korupsi dan pencucian uang.

Wawan dan Alfred yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa menerima suap dari sejumlah wajib pajak masing-masing 606.250 dolar Singapura (sekitar Rp6,47 miliar).

Angin Prayitno Aji adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP periode 2016-2019, sedangkan Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP pada Januari 2018-September 2019.

Suap itu diterima dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar terkait pemeriksaan PT GMP tahun pajak 2016.

Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati sebesar Rp5 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.

Ketiga, dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp35 miliar terkait pemeriksaan pajak tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Gratifikasi

Selanjutnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa mendapat gratifikasi masing-masing Rp1,931 miliar, 71.250 dolar Singapura (sekitar Rp759,67 juta), tiket pesawat sebesar Rp594,9 juta dan hotel senilai Rp448 ribu. Gratifikasi itu berasal dari 9 wajib pajak.

Pertama, gratifikasi dari PT Sahung Brantas Energi sebesar Rp400 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp80 juta.

Kedua, gratifikasi dari PT Rigunas Agri Utama totalnya Rp650 juta dengan Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp168.750.000

Ketiga, gratifikasi dari CV Perjuangan Steel (PS) totalnya Rp5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp625 juta.

Keempat, gratifikasi dari PT Indolampung Perkasa totalnya Rp2,5 miliar dimana Wawan dan Alfred menerima masing-masing Rp800 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

DPRD Kota Bekasi Siap Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:32 WIB

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Ini Kata KPK Soal Update Pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun kepada Dua Putra Jokowi, Gibran dan Kaesang

Bogor | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Kejaksaan Menahan Kontraktor Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tanah Urukan di Lingkungan Pemkab Lamongan

Jatim | Kamis, 27 Januari 2022 | 07:05 WIB

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Jabar | Rabu, 26 Januari 2022 | 22:08 WIB

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

Dua Eks Pejabat Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Didakwa Terima Suap Rp 12,8 Miliar dalam Kasus Rekayasa Pajak

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 21:20 WIB

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sidik Kasus Korupsi Dinas PUPR Bangka Belitung, Kejati Tahan 1 ASN

Sumsel | Kamis, 27 Januari 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:21 WIB

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:23 WIB

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB