Array

Wamendag Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Jangan Borong Semua Minyak Goreng, Pemerintah Jamin Pasokan Ada

Selasa, 01 Februari 2022 | 19:21 WIB
Wamendag Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Jangan Borong Semua Minyak Goreng, Pemerintah Jamin Pasokan Ada
Ilustrasi minyak goreng kemasan langka di minimarket. Wamendag Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Jangan Borong Semua Minyak Goreng, Pemerintah Jamin Pasokan Ada. [Haslinda/Riauonline]

Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggelar pasar murah minyak goreng di beberapa daerah. Pasar murah tersebut kali ini digelar di Pasar Raya I Salatiga dengan harga Rp 14.000 sebanyak 1.420 liter.

Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.

"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan." Kata Wamendag," ujar Jerry dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Jerry menjelaskan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (Dok: Kemendag)
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (Dok: Kemendag)

"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko ritel tidak terjadi lagi," imbuh  Wamendag.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebelumnya, mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir dalam mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.

Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.

Baca Juga: Emak-emak Protes ke Pemerintah: Tolong Harga Minyak Goreng Balik ke Semula, Gak Kasihan Sama Kami?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI