Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana, PSI Beri Komentar Pedas

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 02 Februari 2022 | 10:58 WIB
Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tidak Dipidana, PSI Beri Komentar Pedas
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta.

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung tidak memberikan ruang dan toleransi terhadap tindak pidana korupsi, meskipun jumlahnya dibawah 50 juta rupiah.

"Bahkan sebagai wacana, PSI menentang ide tersebut karena merupakan bentuk pemakluman dan pemaafan (impunitas) terhadap tindak pidana korupsi," kata Bimmo kepada wartawan Rabu (2/2/2022).

Bimmo mengatakan, penjelasan Kejaksaan Agung mengenai upaya untuk menghindarkan proses kasus maladministrasi sebagai kasus Tipikor juga bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengambil kebijakan yang berlawanan dengan prinsip utama pemberantasan korupsi.

"Intinya toleransi nol (zero tolerance) terhadap Tipikor. Bila yang dikhawatirkan aparat penegak hukum salah menerapkan hukum materil, maka yang diperlukan penguatan kapasitas, bukan toleransi terhadap deliknya," ungkapnya.

Bimmo mengaku, partainya menyesalkan wacana ini muncul justru ketika pemberantasan korupsi sedang dalam sorotan setelah beberapa kasus OTT dan vonis koruptor yang rendah.

"Kembalikan dulu kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum. Padahal, masyarakat Indonesia semakin tidak permisif terhadap korupsi skala kecil (petty corruption)," tuturnya.

Menurutnya, data BPS mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia terus meningkat dalam 2 tahun ini. Pada tahun 2021 sebesar 3,88 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian 2020 sebesar 3,84 dan 2019 sebesar 3,70," ujar politisi yang juga pegiat reformasi hukum dan peradilan tersebut.

Untuk itu, ia mengatakan, kebijakan yang diambil lembaga penegak hukum seharusnya mencerminkan semangat anti korupsi yang berkembang di masyarakat. Demikian pula produk hukum yang dihasilkan.

baca juga

PSI meminta DPR tidak menyia-nyiakan momentum kebangkitan pemberantasan korupsi dengan menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Permasalahan korupsi tidak akan selesai selama harta haram masih bebas berkeliaran dan menjadikan pidana kurungan terlihat ringan dijalani. Tidak ada alasan untuk menunda RUU yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Iftitah seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022).

Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!

Kontroversi Jaksa Agung ST Baharuddin Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara, PSI: Kami Menentang!

News | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:37 WIB

Tiga Orang di Sulawesi Utara Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Dampak Covid-19, Negara Rugi Rp61 Miliar

Tiga Orang di Sulawesi Utara Jadi Tersangka Korupsi Penanganan Dampak Covid-19, Negara Rugi Rp61 Miliar

Sulsel | Rabu, 02 Februari 2022 | 06:45 WIB

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!

Banten | Rabu, 02 Februari 2022 | 08:15 WIB

Terkini

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:50 WIB

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:46 WIB

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:41 WIB

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Rupiah Terus Melemah, Bank Mega Syariah Jamin Kinerja Kredit Komersial Tak Kendur

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:32 WIB

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

PTPN Investasi di Kesehatan Karyawan, Bidik SDM Lebih Produktif

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:29 WIB

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Tak Mau Kalah dari Changi dan KLIA, Bandara Minangkabau Bidik Jadi Hub Penerbangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:23 WIB

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB