Array

Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:17 WIB
Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan
Seorang warga di Batam, Kepri, mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) di masa pandemi Covid-19. [ANTARA/Pradanna Putra Tampi]

Suara.com - Analis ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menilai pemerintah seharusnya tidak boleh mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Kalau menurut saya permen ini seharusnya tidak boleh dikeluarkan menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan ketentuan-ketentuan hanya memberlakukan saja. Jadi menyalahi menurut saya," kata Uwiyono, Minggu (13/2/2022).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 mengenai Cipta Kerja dijelaskan adanya larangan untuk mengeluarkan kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Ciptaker selama dua tahun kedepan.

Tak hanya itu, katanya, yang juga menjadi masalah adalah soal materi isi permen tersebut, para pekerja baru bisa mencairkan tabungan hari tuanya ketika sudah mencapai umur 56 tahun.

"Artinya kalau belum 56 tahun belum bisa dicairkan, seandainya seseorang di PHK dia baru 25 tahun berarti dia harus nunggu. Kalau dia bekerja ditempat baru berarti BPJSnya harus dilanjutkan (di tempat kerja baru), itu kan tabungan pekerja jadi baru bisa diambil setelah 56 tahun," katanya.

Sedangkan Center of Reform on Economics Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan baru JHT yang masuk dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.

"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya.

Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.

Baca Juga: PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat

Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Yusuf menuturkan JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.

"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.

"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI