Suara.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan utama sebagai perlindungan finansial di hari tua.
Namun, banyak pekerja yang bertanya: Bolehkah JHT diklaim lebih awal, segera setelah resign atau berhenti bekerja? Jawabannya adalah boleh, selama peserta memenuhi seluruh persyaratan dan melewati masa tunggu yang ditetapkan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.
Namun, manfaat ini dapat dicairkan lebih awal dalam kondisi tertentu, termasuk pengunduran diri. Peserta JHT harus terdaftar dan membayar iuran minimal selama enam bulan, dan ini berlaku tidak hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam negeri, tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Manfaat JHT
Meskipun namanya Jaminan Hari Tua, program ini memiliki beberapa manfaat lain sebagai perlindungan finansial dalam kondisi darurat dan kebutuhan penting lainnya:
- Dana Darurat Cacat Tetap Total: Klaim dapat diajukan jika peserta mengalami cacat tetap total, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatan tersebut.
- Perlindungan Ahli Waris: Jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan manfaat uang tunai dari program JHT (selain dari Jaminan Kematian/JKM), dengan melengkapi surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan kartu identitas ahli waris.
- Bantuan Kepemilikan Rumah: Peserta yang berencana membeli rumah pertama dan memenuhi syarat, bisa mengajukan klaim sebagian saldo JHT dengan nominal maksimal 30% dari total saldo yang dimiliki.
Syarat Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign atau PHK
Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT setelah mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat dua syarat utama yang wajib dipenuhi:
1. Sudah Melewati Masa Tunggu Satu Bulan (1x24 Jam)
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Masa tunggu untuk bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah satu bulan (30 hari) sejak tanggal resmi Anda berhenti bekerja. Selama masa tunggu hingga proses pencairan JHT selesai, status Anda harus benar-benar berhenti bekerja.
Penting: Jika selama masa tunggu tersebut Anda mendapatkan pekerjaan baru, maka hak Anda untuk mengajukan klaim JHT setelah resign secara otomatis tidak berlaku. Hal ini karena saldo JHT Anda akan langsung terakumulasi pada perusahaan yang baru, dan Anda tidak memenuhi syarat sebagai pengangguran di masa tunggu.
2. Kelengkapan Dokumen Valid
Pastikan semua persyaratan dokumen dipersiapkan secara lengkap, valid, dan datanya sesuai dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan. Adanya perbedaan data sedikit pun dapat menyebabkan kegagalan proses klaim.
Dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk klaim JHT setelah resign adalah:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
- Surat keterangan pengunduran diri resmi dari tempat kerja terakhir yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
- Adapun bagi peserta yang mengajukan klaim karena PHK, persyaratan dokumennya serupa, namun surat keterangan pengunduran diri diganti dengan surat keterangan Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan.
Setelah semua dokumen lengkap dan divalidasi, peserta dapat memproses pengajuan klaim. Jika total saldo yang akan dicairkan kurang dari Rp15 juta, Anda dapat menggunakan layanan digital dan praktis melalui aplikasi JMO.