Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 19:45 WIB
Hormati Uji Materiil Permenaker 2022 di MA, Menaker: JHT Bukan untuk Kepentingan Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menjadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi sorotan. Teranyar, sejumlah pihak melakukan uji materiil Permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya menghormati pihak-pihak yang mengajukan uji materiil Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Sebab, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/2/2022).

Meski masih diuji materiilkan, Kemnaker akan tetap melaksanakan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 nanti hingga adanya putusan MA yang memutus sebaliknya.

Ida menegaskan, pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukanlah untuk kepentingan Pemerintah pun BPJS Ketenagakerjaan. Melainkan untuk memperkuat pelaksanaan Porgram JHT.

"Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya.

Sementara saat disinggung perihal apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ida menjawabnya dengan diplomatis.

Kata Ida, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Lebih jauh Ida memastikan, dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah-red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujarnya.

Ida menambahkan selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHT-nya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 Tahun pada Program JHT.

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO), " pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik JHT, Presiden Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah

Polemik JHT, Presiden Jokowi Didesak Copot Menaker Ida Fauziyah

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:25 WIB

Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!

Geruduk Kemenaker Demo soal JHT, Buruh: Menaker Ida Fauziah Sudah Melawan Presiden!

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:15 WIB

Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

Sebagian Orang Mulai Takut Baru Bisa Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Saat Usia 56 Tahun

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:22 WIB

Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun

Warga Balikpapan Berbondong-bondong Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Takut Nanti Nggak Bisa Ambil Sebelum 56 Tahun

Kaltim | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:47 WIB

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Tata Caranya Sebelum Mei 2022 Bagi Pekerja PHK atau Resign

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 07:18 WIB

Menaker: Pelindungan K3 Butuh Strategi Baru dalam Pengendalian terhadap Potensi Bahaya bagi Pekerja

Menaker: Pelindungan K3 Butuh Strategi Baru dalam Pengendalian terhadap Potensi Bahaya bagi Pekerja

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:31 WIB

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:20 WIB

Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg

Pengusaha Beras Pusing, Harga Gabah Tembus Rp 8.200 per Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:15 WIB

Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000

Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:07 WIB

Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I

Damai Timur Tengah Bikin Pasar Bergairah, IHSG Masih di Level 7.100 pada Sesi I

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:00 WIB

BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan

BRI KPR Take Over Tenor 25 Tahun, Solusi Cicilan Rumah Lebih Ringan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:59 WIB

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Penyebab Harga BBRI Melesat Hari Ini, Sahamnya Diprediksi Rebound Tinggi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:35 WIB

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB