Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:09 WIB
Jadi Lampiran Wajib saat Jual Beli Tanah dan Rumah, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan
Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Beredarnya kabar bahwa kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib saat jual-beli tanah dan rumah direspon oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf. 

Menurut Iqbal, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN. 

"Kementerian ATR/BPN bergerak cepat atas Inpres tersebut, jadi perlu diapresiasi," tutur Iqbal ditemui usai Launching Layanan Antrean Online di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat, (18/2/2022) malam.

Iqbal berpendapat, ketentuan yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dan rumah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat. Sebab, jika dilihat secara keseluruhan, seluruh masyarakat Indonesia wajib memiliki Jaminan Kesehatan. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan begitu, langkah Kementerian ATR/BPN  yang mensyaratkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat jual beli tanah sudahlah tepat. 

"Kalau kita lihat dari sisi positif, tentu ini baik, karena dapat menguatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.

Lebih jauh Iqbal mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.

"Yang sering terjadi, seolah-olah program BPJS Kesehatan ini hanya untuk orang miskin. Padahal kalau miskin, yang bayar itu negara. Ini adalah program bersama, tidak peduli dia kaya atau miskin. Karena kesetaraan yang menjadi poin penting dalam program ini. Jangan sampai, orang miskin tidak mampu mengakses layanan karena tidak adanya gotong royong bersama warga negara," urai Iqbal.

Oleh karena itu, aturan ini diharapkan tetap dijalankan karena merupakan bagian dari kewajiban negara dalam melindungi warganya. Sehingga, dengan dilaksanakannya aturan ini tentu akan sangat membantu dalam bergotongroyong membangun jaminan kesehatan yang paripurna di Indonesia.

Sebagai informasi, aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN tertanggal 16 Februari 2022.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan telah diminta untuk scara aktif untuk melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN

Mafia Tanah Dibongkar Polresta Bandar Lampung, Libatkan Pegawai BPN

Lampung | Selasa, 08 Februari 2022 | 17:32 WIB

BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

BPJS Kesehatan Siap Jalankan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:51 WIB

Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Menko PMK Resmi Luncurkan Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN

Bisnis | Kamis, 03 Februari 2022 | 13:08 WIB

Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat

Diduga Lama Tak Ada Warkat, 7.500 Bidang Tanah di Wilayah PPU Segera Bersertifikat

Kaltim | Senin, 31 Januari 2022 | 22:39 WIB

BPJS Kesehatan: Kemudahan Layanan dan Kualitas Jadi Kunci Jaminan Kesehatan yang Berkeadilan

BPJS Kesehatan: Kemudahan Layanan dan Kualitas Jadi Kunci Jaminan Kesehatan yang Berkeadilan

Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 10:17 WIB

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti dengan KRIS

Batam | Rabu, 26 Januari 2022 | 20:57 WIB

Terkini

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:27 WIB

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:20 WIB

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18 WIB

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:16 WIB

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:55 WIB

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:48 WIB

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:37 WIB

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:31 WIB

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:28 WIB