Suara.com - Berprofesi sebagai dosen merupakan sebuah kebanggaan. Di Indonesia pada umumnya dosen memiliki dua sistem kerja yakni sebagai PNS dan non-PNS. Tak seperti dosen PNS, gaji dosen non-PNS dihitung berdasarkan jam mengajar.
Melansir berbagai sumber, gaji dosen non-PNS didapatkan dari upah pokok ditambah dengan honor mengajar per jam atau per sks. Selain itu dosen juga akan memperoleh honor dari yudisium, menjadi dosen penguji, mengoreksi ujian, dan menjadi dosen wali. Komponen honor ini ditetapkan berdasarkan kebijakan masing-masing kampus.
Besar uangnya pun tergantung dari setiap kampus dan wilayah di mana dosen non-PNS tersebut mengajar. Dosen non-PNS yang mengajar di kampus kecil di kabupaten akan berbeda honor dengan dosen kampus swasta ternama di Jakarta. Jika ditarik nilainya, dosen swasta bisa mengantongi Rp2 juta – Rp10 juta per bulan tergantung lokasi dan kampusnya.
Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan dosen berstatus Guru Besar yakni Rp1.350.000, Lektor Kepala Rp900.000, Lektor Rp700.000, dan Asisten Ahli Rp375.000.
Sebagai perbandingan, jika dosen berstatus PNS maka akan memperoleh upah seperti PNS pada umumnya. Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.
Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb. Berikut rincian lengkapnya.
Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Polisi Selidiki Sebab Kasus Dugaan Bunuh Diri Profesor di Universitas Udayana Bali
Bali | Rabu, 23 Februari 2022 | 06:30 WIB
5 Cara Ini Bisa Membantumu Mengatasi Gugup saat Sidang Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!
Your Say | Selasa, 22 Februari 2022 | 09:49 WIB
Dua Oknum Dosen Unsri Kasus Cabul Jalani Sidang Perdana, AR Terancam 9 Tahun dan R Terancam 12 Tahun
Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 17:40 WIB
Dosen STIK Tamalatea Makassar Sebut Wajar Makassar Masuk PPKM Level 3
Sulsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:35 WIB
Mengenang Masa Kuliah di Kampus Amik Tomakaka Majene, Sering Debat Dosen
Your Say | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:25 WIB
Cabul pada Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unsri Diancam Pasal Berlapis
Sumsel | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:20 WIB
Terkini
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:31 WIB