Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 24 Februari 2022 | 15:52 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, Berapa Iuran BPJS Kesehatan

Suara.com - Mulai 1 Januari 2021, tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami perubahan.  Berdasarkan skema baru, iuran BPJS yang harus dibayarkan peserta khusus kategori kelas III berbeda dari sebelumnya, sementara untuk kelas 1 dan 2 masih tetap. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan berdasarkan skema yang baru?

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Pemberlakuan berapa iuran BPJS Kesehatan, berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3). Dalam aturan tersebut tertulis berapa iuran BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  • Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan
  • Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
  • Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan

Sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III adalah 42.000, namun pemerintah memberikan subsidi senilai Rp7.000 sehingga tarif peserta kelas III adalah 35.000.

Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan

Buat Anda yang belum memiliki BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera membuka akun BPJS Kesehatan. Pasalnya, mulai 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa bentuk layanan publik seperti:

  • Jual beli tanah/rumah
  • Membuat paspor perjalanan
  • Membuat atau memperbaharui SIM dan STNK
  • Naik haji dan masih banyak lagi yang lain. 

Untuk membuat BPJS Kesehatan, Anda harus menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  2. Fotokopi pada halaman pertama buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Jika tidak ada pendaftar dapat menggunakan rekening tabungan milik Kepala Keluarga.
  3. Isi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS kesehatan bermaterai
  4. Untuk warga negara asing harus menyerahkan fotokopi dan surat ijin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  5. Peserta bisa melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JKN. Langkah-langkah pendaftarannya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JKN di handphone Anda
  • Buka aplikasi, pilih mneu pendaftaran peserta baru
  • pilih persetujuan
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Rekening Bank
  • Isi data sesuai ketentuan dalam aplikasi
  • Pilih kelas perawatan
  • Pilih fasilitas kesehatan
  • Isi nomor HP dan email yang masih aktif
  • Isi data nomor rekening bank 
  • Konfirmasi pendaftaran 
  • Silahkan lakukan pembayaran
  • Kartu JKN akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran

Demikian itu informasi terbaru tentang berapa berapa iuran BPJS Kesehatan

baca juga

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan, Disimak Rumus Perhitungannya Biar Hati Tenang

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04 WIB

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB

Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi

Kebijakan Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Urus Tanah Jadi Polemik, Pakar UGM Soroti Kurangnya Sosialisasi

Jogja | Rabu, 23 Februari 2022 | 19:29 WIB

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 19:13 WIB

Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:55 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syarat-syaratnya Berikut

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:22 WIB

Terkini

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:32 WIB

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:21 WIB