Bappebti Minta Masyarakat Waspada Iming-iming Investasi Robot Trading

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 25 Februari 2022 | 22:18 WIB
Bappebti Minta Masyarakat Waspada Iming-iming Investasi Robot Trading
Ilustrasi (BinaryOption.co)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (24/2/2022) malam setelah diperiksa tim penyidik Barekrim.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI