Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:32 WIB
Abu Batu Bara PT Karya Citra Nusantara Terbukti Cemari Udara Jakarta, Pemprov DKI Siapkan Sanksi
Warga Rusunawa Marunda melakukan aksi unjuk rasa soal pencemaran abu batu bara di depan Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2022). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga
(pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI