Suara.com - Bank swasta terbesar di Indonesia BCA sudah mengumumkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Biaya layanan BCA pasca PPN 11 persen pun ikut mengalami kenaikan.
PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
Pemberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga membuat harga di sejumlah sektor naik. Dalam website resminya BCA telah mengumumkan akan mendukung peraturan baru ini.
Adapun, jenis-jenis layanan perbankan yang dikenakan tarif PPN 11 persen di antaranya biaya sewa Safe Deposit Box (SDB) atau Robotic Safe Deposit Box (RSDB).
Produk Wealth Management BCA yang terkena PPN 11 persen:
1. Reksa Dana
Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya).
Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana.
2. Surat Berharga
Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder.Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia.
BCA mengingatkan bahwa perubahan tarif PPN 11 persen ini dihitung dari besarnya biaya layanan/biaya jasa/biaya administrasi atau biaya lainnya. Untuk informasi selanjutnya terkait besarnya biaya yang diberikan, nasabah BCA dapat menghubungi customer service di Cabang BCA terdekat, atau menghubungi Halo BCA 1500888, atau menghubungi Twitter @HaloBCA.
Diketahui, langkah pertambahan nilai PPN ini diambil pemerintah untuk menaikan pendapatan negara ditengah gempuran pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat merosotnya rasio pajak.
Lalu apa dampak PPN 11 persen ini bagi masyarakat?
Kementerian Keuangan bersikukuh menaikkan PPN sebesar 1 persen tak akan mempersulit masyarakat pasalnya tingkat inflasi masih berada dalam perkiraan pemerintah. Namun, kenyataannya masyarakat sudah terhimpit karena kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menilai meskipun kenaikan PPN hanya sebesar 1% dampaknya terhadap daya beli masyarakat cukup signifikan. Pasalnya kenaikan PPN akan dikenakan kepada masyarakat bukan pengusaha.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Bangun 14 Kapal, Trans Logistik Perkasa Dapat Kredit BCA Senilai Rp 732 Miliar
Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 05:29 WIB
Harga Gas LPG 5 dan 12 Kilogram Bakal Naik Gara-gara Peraturan Baru Ini
Bekaci | Rabu, 06 April 2022 | 18:58 WIB
Bersiap! Warga Pengguna LPG 5 Kilogram Hingga 12 Kilogram Bakal Rogoh Kocek Lebih Dalam Gegara Penyalurannya Kena Pajak
Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 17:21 WIB
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Tarif PPN Jadi 11 Persen, Harga Mobil Mitsubishi Ikut Terkerek Naik
Otomotif | Senin, 04 April 2022 | 20:30 WIB
Daftar Barang dan Jasa Naik Imbas PPN 11 Persen, Mie Instan hingga Netflix
News | Minggu, 03 April 2022 | 10:45 WIB
Terkini
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 15:15 WIB
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:50 WIB
Kapal Tanker China Gagal Tembus Blokade AS di Teluk Persia
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB
Kursi Panas Bos Astra: Sinyal Kuat Rudy Gantikan Djony Bunarto, Saham ASII Langsung Gaspol!
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:26 WIB
Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Apa Itu Nafta? Yang Bikin Harga Plastik Makin Mahal
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:51 WIB
Permintaan Melemah, Harga Konsentrat Tembaga dan Emas RI Anjlok
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:41 WIB
Minyakita Sulit Didapat dan Mahal, Pedagang Kritik Distribusi Bulog
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:31 WIB
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB