Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia

M Nurhadi

Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
ilustrasi koin kripto. (Antara)

Suara.com - Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Mei 2022 mendatang. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. 

Selain itu, para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022. 

Aturan ini, dikutip dari Blockchainmedia, adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur komoditi termasuk yang ada dalam pengawasan Bappebti.

Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis aturan tersebut.

PPN juga berlaku saat penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.

Penyerahan aset kripto ini meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bagian akhir ini terhitung unik, karena dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto selayaknya “alat barter”, ditukar dengan barang dan jasa.

baca juga

Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.

Perhitungannya, seperti ini dalam sebuah contoh: 1% x 11% x nilai transaksi aset kripto. Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik aset kripto (crypto exchange).

Jika penyedia perdagangan tidak berbentuk fisik  maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto.

Ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:59 WIB

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 13:56 WIB

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Tekno | Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 10:39 WIB

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Rupiah Balik ke Level Rp17.900 Lagi Pagi Ini

Rupiah Balik ke Level Rp17.900 Lagi Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:48 WIB

Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar

Gegerkan Warga, Siswi SMK di Bintan Ditemukan Meninggal Dalam Kamar

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 09:48 WIB

Erick Thohir Singgung Malaysia Usai Indonesia Ditahan Imbang, Persaingan ASEAN Makin Panas

Erick Thohir Singgung Malaysia Usai Indonesia Ditahan Imbang, Persaingan ASEAN Makin Panas

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:46 WIB

5 Cara Membuka Panci Presto agar Tidak Meledak, Begini Langkahnya

5 Cara Membuka Panci Presto agar Tidak Meledak, Begini Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:44 WIB

Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober

Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 09:43 WIB

Lakoni Partai Hidup Mati Lawan Bangladesh, Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia Mati-matian

Lakoni Partai Hidup Mati Lawan Bangladesh, Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia Mati-matian

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:41 WIB

The Story of an Hour: Merasakan Satu Jam Kebebasan sebagai Perempuan

The Story of an Hour: Merasakan Satu Jam Kebebasan sebagai Perempuan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 09:40 WIB

Thailand Hantam Vietnam 2-0, Anthony Hudson Bongkar Beban Berat Gajah Perang

Thailand Hantam Vietnam 2-0, Anthony Hudson Bongkar Beban Berat Gajah Perang

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:37 WIB

Tidur Nyaman Makin Personal, Pilihan Kasur Pun Tak Lagi Seragam

Tidur Nyaman Makin Personal, Pilihan Kasur Pun Tak Lagi Seragam

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:31 WIB

Kecewa John Herdman, Suporter Teriak Shin Tae-yong, Erick Thohir Buka Suara: Saya Rasa ya Kembali

Kecewa John Herdman, Suporter Teriak Shin Tae-yong, Erick Thohir Buka Suara: Saya Rasa ya Kembali

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 09:30 WIB

×