Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia

M Nurhadi

Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
ilustrasi koin kripto. (Antara)

Suara.com - Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Mei 2022 mendatang. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. 

Selain itu, para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022. 

Aturan ini, dikutip dari Blockchainmedia, adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur komoditi termasuk yang ada dalam pengawasan Bappebti.

Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis aturan tersebut.

PPN juga berlaku saat penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.

Penyerahan aset kripto ini meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bagian akhir ini terhitung unik, karena dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto selayaknya “alat barter”, ditukar dengan barang dan jasa.

baca juga

Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.

Perhitungannya, seperti ini dalam sebuah contoh: 1% x 11% x nilai transaksi aset kripto. Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik aset kripto (crypto exchange).

Jika penyedia perdagangan tidak berbentuk fisik  maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto.

Ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:59 WIB

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 13:56 WIB

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Tekno | Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 10:39 WIB

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:32 WIB

Terkini

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 10:33 WIB

Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 10:05 WIB

Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin

Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:51 WIB

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi

Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.865 per Dolar AS, BI Disebut Lakukan Intervensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:26 WIB

Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram

Sinyal untuk Beli, Harga Emas Antam Terus Turun Jadi Rp2.645.000/Gram

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:23 WIB

IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis

IHSG Menguat saat Bursa Global Mayoritas di Zona Merah, Rupiah Naik Tipis

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:23 WIB

Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing

Setelah Dibuka Menguat IHSG Langsung Anjlok di Senin Pagi, BBCA Mulai Diborong Asing

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:19 WIB

Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS

Konflik AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Naik ke Level 72 Dolar AS

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:11 WIB

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini

Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:09 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bisa Pangkas Ribuan Lapangan Kerja, Ini Kata Said Iqbal

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 09:04 WIB

×