Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 06 April 2022 | 14:05 WIB
Mulai Berlaku 1 Mei 2022, Ini Aturan Lengkap Pajak Aset Kripto di Indonesia
ilustrasi koin kripto. (Antara)

Suara.com - Aset kripto resmi akan dibebankan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 Mei 2022 mendatang. Transaksi aset kripto akan dikenakan tarif PPh dan PPN yang bersifat final. 

Selain itu, para penambang kripto nantinya juga akan dikenai pajak. Ketentuan mengenai pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022, yang diundangkan pada 30 Maret 2022. 

Aturan ini, dikutip dari Blockchainmedia, adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur komoditi termasuk yang ada dalam pengawasan Bappebti.

Dasar pengenaan PPN terhadap aset kripto karena kelas aset itu dianggap sebagai komoditi yang termasuk dalam objek PPN sebagaimana UU PPN.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto,” tulis aturan tersebut.

PPN juga berlaku saat penyerahan aset kripto berupa barang kena pajak (BKP) tidak berwujud, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi, dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

“Dan/atau Jasa Kena Pajak berupa jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset Kripto,” tulis Pasal 2 bagian c.

Penyerahan aset kripto ini meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/ atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Bagian akhir ini terhitung unik, karena dapat ditafsirkan, bahwa aset kripto selayaknya “alat barter”, ditukar dengan barang dan jasa.

Pemerintah mengenakan PPN 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto atas penyerahan aset kripto, berupa jual beli atau tukar menukar.

Perhitungannya, seperti ini dalam sebuah contoh: 1% x 11% x nilai transaksi aset kripto. Tarif tersebut berlaku apabila penyelenggara perdagangan merupakan pedagang fisik aset kripto (crypto exchange).

Jika penyedia perdagangan tidak berbentuk fisik  maka tarif yang berlaku adalah 2% dari PPN atau 2% X 11% X nilai transaksi kripto.

Ketentuan PPN untuk JKP berupa jasa penyedia sarana elektronik yang dipakai untuk transaksi kripto yakni mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak.

Dasar pengenaan pajaknya berupa penggantian, yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun. Jika imbalannya mata uang asing maupun aset kripto, maka harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

Setengah Pemilik Kripto Pemain Baru, Terbanyak dari Brasil dan Indonesia

News | Rabu, 06 April 2022 | 13:59 WIB

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Indra Kenz Ternyata Miliki Proyek Kripto Botxcoin, Bagaimana Nasibnya Kini?

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 13:56 WIB

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Penelitian: Pertumbuhan Crypto App Mencapai 902% di Q4 2021

Tekno | Rabu, 06 April 2022 | 13:09 WIB

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

14 Aturan Pajak Baru Kemenkeu, Kripto Ikut Dikenakan PPN dan PPh

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 12:39 WIB

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Mulai 1 Mei Perdagangan Aset Kripto Bakal Kena Pajak, Ini Rincian Tarifnya

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 10:39 WIB

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Aplikasi Pintu Targetkan 50 Juta Pengguna Dalam 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Rabu, 06 April 2022 | 09:32 WIB

Terkini

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:35 WIB

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:25 WIB

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:19 WIB

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:13 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB