Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Stok Pupuk Subsidi 828.393 Ton, Cukup untuk 4 Pekan ke Depan

Iwan Supriyatna

Selasa, 12 April 2022 | 07:15 WIB
Stok Pupuk Subsidi 828.393 Ton, Cukup untuk 4 Pekan ke Depan
Stok pupuk subsidi di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Dok.Humas]

Suara.com - Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi sebanyak 828.393 ton per tanggal 10 April 2022. Sementara pupuk non subsidi sebanyak 665.467 ton, dengan begitu jumlah stok pupuk mencapai 1,49 juta ton. 

SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan bahwa jumlah stok pupuk subsidi yang sebanyak 828.393 ton ini cukup untuk memenuhi alokasi pupuk subsidi petani selama empat pekan ke depan atau 1 bulan. 

"Ketentuan minimum stok pupuk bersubsidi sebanyak 314.120 ton, sementara jumlah stok pupuk subsidi 828.393 ton atau setara 214% dari ketentuan minimum, dan ini berarti cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama 4 pekan ke depan," kata Wijaya ditulis Selasa (12/4/2022).

Stok pupuk subsidi yang berjumlah 828.393 ton ini terdiri dari pupuk Urea sebanyak 394.444 ton, pupuk NPK sebanyak 224.116 ton, pupuk SP-36 sebanyak 44.284 ton, pupuk ZA sebanyak 94.483 ton, dan pupuk organik sebanyak 71.066  ton. 

Sementara pupuk non subsidi, dikatakan Wijaya rinciannya untuk pupuk Urea sebanyak 586.215 ton, pupuk NPK sebanyak 36.592 ton, pupuk SP-36 sebanyak 18.643 ton, pupuk ZA sebanyak 23.847 ton, dan pupuk organik sebanyak 170 ton. 

Sedangkan dari sisi realisasi pupuk subsidi, Wijaya mengungkapkan bahwa angkanya sudah mencapai 2,36 juta ton per tanggal 9 April 2022. Adapun rinciannya pupuk Urea sebanyak 1,15 juta ton, pupuk NPK sebanyak 828.160 ton, pupuk SP-36 sebanyak 98.523 ton, pupuk ZA sebanyak 129.954 ton, dan pupuk Organik sebanyak sebanyak 147.375 ton. 

Dalam penyalurannya, Wijaya mengatakab para produsen pupuk subsidi berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian setempat sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Kepmentan No. 771 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022. 

Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat. 

baca juga

"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Kami akan mengacu kepada regulasi yang diberlakukan di masing-masing wilayah," kata Wijaya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Indonesia Akan Bangun Pusri IIIB dan Soda Ash untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi dan Hilirisasi Produk

Pupuk Indonesia Akan Bangun Pusri IIIB dan Soda Ash untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi dan Hilirisasi Produk

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 11:21 WIB

Imbas Perang Ukraina-Rusia, Pemerintah Bakal Batasi Pupuk Subsidi

Imbas Perang Ukraina-Rusia, Pemerintah Bakal Batasi Pupuk Subsidi

Riau | Selasa, 05 April 2022 | 15:35 WIB

Bakir Pasaman Beberkan 5 Pilar Strategi Guna Mewujudkan Transformasi di Pupuk Indonesia

Bakir Pasaman Beberkan 5 Pilar Strategi Guna Mewujudkan Transformasi di Pupuk Indonesia

Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 07:52 WIB

Terkini

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:48 WIB

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:37 WIB

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:30 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:22 WIB

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:52 WIB

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:27 WIB

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB