Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

BPKN Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen

Iwan Supriyatna

Jum'at, 22 April 2022 | 09:54 WIB
BPKN Dorong Penguatan Regulasi Perlindungan Konsumen
Ilustrasi konsumen di supermarket (Shutterstock)

Suara.com - Memperingati Hari Konsumen Nasional pada 20 April lalu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi terkait perlindungan konsumen.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat aspek perlindungan konsumen sekaligus mendorong kesadaran akan hak-haknya. Perkembangan inovasi dan teknologi digital menjadi salah satu alasannya.

Ia menambahkan, penguatan regulasi perlindungan konsumen juga menjadi hal yang mendesak karena banyak kasus hukum yang kerap meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen.

Ia mencontohkan, kasus penipuan investasi yang belakangan marak, namun sejatinya telah berlangsung lebih dari 20 tahun lalu dengan bentuk berbeda seperti penipuan forex (foreign exchange), bursa berjangka, dan lainnya.

Terus berulangnya kasus investasi bodong dengan beragam bentuk ini dinilai Rizal akibat lemahnya aspek pengawasan dari otoritas terkait, dan alpanya keberpihakan terhadap hak-hak konsumen. Ia mengatakan, sampai pada tahap penindakan hukum pun kasus-kasus seperti ini luput.

“Masyarakat terus yang menjadi korban. Bagaimana pemerintah melindungi warga negaranya? Investasi bodong selalu marak, dan yang jadi korban adalah masyarakat. Walaupun pelaku ditangkap, tapi hak masyarakat itu tidak kembali. Jadi, ada masalah dalam sistem kita. Lembaga harus lebih transparan terkait aset yang disita. Penindakan hukum itu harus memikirkan pemulihan hak-hak konsumen. Bukan sekadar menahan, dan dipidana,” Papar Rizal ditulis Jumat (22/4/2022).

Mengacu pada UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN merupakan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. BPKN bertugas untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan perlindungan konsumen. Terbitnya Peraturan Pemerintah 4/2019 tentang BPKN juga semakin memperkuat fungsi kelembagaan BPKN guna mengawal mandat Presiden untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam tiga tahun belakangan diakui Rizal, BPKN juga telah aktif dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi kementerian dan lembaga negara untuk menekankan aspek perlindungan dan hak-hak konsumen. Namun masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum melibatkan BPKN. Oleh karenya saat ini BPKN terus mendorong kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memperkuat regulasi-regulasi perlindungan dan mengedepankan hak-hak konsumen.

“Sangat perlu untuk memperkuat visi UU Perlindungan Konsumen karena ada beberapa kelemahan yang tidak dijangkau. Misalnya yang berkenaan dengan perkembangan teknologi digital. Kemudian terkait kewenangan dan kejelasan lembaga sebagai focal point itu harus diperkuat lagi,” sambungnya.

baca juga

Selain menyusun berbagai regulasi-regulasi perlindungan konsumen, Rizal juga menjelaskan saat ini BPKN aktif mendorong beragam bentuk edukasi dan sosialisasi terkait perlindungan dan hak-hak konsumen agar disadari lebih luas oleh masyarakat, pelaku industri, penyedia jasa dan lainnya.

Hal ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko dari perkembangan peredaran barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan sengketa yang merugikan konsumen. Konsumen produk apa pun, yang memang diizinkan beredar, berhak mendapatkan perlindungan yang sama karena hak mereka dijamin oleh undang-undang.

Pekerjaan ini tentunya tidak mudah dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar konsumen produk apa pun tetap memperoleh haknya dan tidak dirugikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen

Transformasi Digital Menuntut Revisi UU Perlindungan Konsumen

Tekno | Rabu, 20 April 2022 | 23:32 WIB

Mahalnya Harga Baterai Mobil Listrik Dinilai Turut Berdampak Terhadap Minat Konsumen

Mahalnya Harga Baterai Mobil Listrik Dinilai Turut Berdampak Terhadap Minat Konsumen

Otomotif | Selasa, 19 April 2022 | 18:00 WIB

Bagaimana Menyusun Strategi Unggulan untuk Menyukseskan Campaign Selama Ramadhan 2022

Bagaimana Menyusun Strategi Unggulan untuk Menyukseskan Campaign Selama Ramadhan 2022

Press Release | Selasa, 19 April 2022 | 09:03 WIB

Terkini

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:12 WIB

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:49 WIB

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:33 WIB

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:03 WIB

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:43 WIB

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:56 WIB

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Kabar Tokopedia PHK Ribuan Karyawan, GOTO Bilang Begini

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:28 WIB

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Harga Emas Pegadaian Naik di Sabtu 4 Juli 2026

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:44 WIB

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Harga Emas Antam Stabil di Sabtu 4 Juli, Tapi

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:32 WIB

×