Kembali TerbitkanSUNKhusus Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Ratusan Miliar

Selasa, 26 April 2022 | 16:16 WIB
Kembali TerbitkanSUNKhusus Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Raup Ratusan Miliar
Wajib pajak mengantre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3).

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00 persen, kupon 5,60 persen, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351,1 miliar

Selanjutnya seri USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65 persen, kupon 3,00 persen, dapat diperdagangkan, sebesar USD5,33 juta atau setara Rp76,29 miliar.

Settlement atas transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh Dealer Utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme Private Placement.

“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN," sebut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan persnya yang dikutip Selasa (26/4/2022).

Luky menambahkan pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022.

Ke depan, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo.

Baca Juga: Pengungkapan Program Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 72 Triliun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI