Sekarang Bayar Pajak Pakai NIK Tak Perlu NPWP

Jum'at, 27 Mei 2022 | 16:38 WIB
Sekarang Bayar Pajak Pakai NIK Tak Perlu NPWP
Ilustrasi pajak, barang dan jasa bebas pajak (Freepik)

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pergantian ini dilakukan untuk mempermudah integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, nantinya wajib pajak yang baru mendaftar tidak akan diberikan NPWP karena cukup menggunakan NIK-nya. Sementara yang telah memiliki NPWP pada perjalannya juga akan diganti seluruhnya menggunakan NIK.

"Pertama, yang belum punya, daftar, langsung kasih NIK. Tapi tunggu PMK ya. Tapi lama-lama untuk yang sudah punya, secara bertahap akan diganti dengan NIK. Dikasih tahu sama DJP, sekarang Anda pakainya NIK saja," kata Yoga saat media briefing di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ia menambahkan, pelaksanaan integrasi data perpajakan dengan menggunakan data kependudukan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Yoga menyebut, peralihan dari yang telah memiliki NPWP kepada NIK akan dilakukan melalui pemberitahuan dari pihak DJP. 

"Suatu saat nanti entah kapan, yang lama akan benar-benar selesai perjalanannya. Penerapannya seperti itu. Ini untuk kemudahan dan kita sebagai institusi, kami yang sudah membangun NPWP 40 tahun lebih, tapi demi satu identitas kita mengorbankan NPWP sekarang kita pakai NIK," ungkapnya.

DJP memastikan penggunaan NIK sebagai ganti NPWP juga tidak membuat semua orang menjadi wajib pajak. Pasalnya mereka baru akan menjadi wajib pajak dan kewajiban membayar pajak ketika telah memiliki penghasilan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ini yang perlu kita garisbawahi, bahwa tidak semua yang punya NIK nanti harus membayar pajak. Konteksnya, ini adalah kemudahan orang pribadi di Indonesia kalau daftar NPWP karena sudah mulai punya gaji, yang akan dikasih nanti NIK-nya saja, tidak dibuatkan NPWP seperti sekarang," pungkas dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI