Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

M Nurhadi

Rabu, 01 Juni 2022 | 15:37 WIB
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah
Ilustrasi korupsi - daftar kepala daerah yang ditangkap kpk 2022 (Freepik)

Suara.com - Korupsi menjadi penyakit paling gawat di tanah air. Koruptor paling besar di Indonesia bahkan bisa merugikan negara hingga puluhan triliun.

Kasus korupsi terbesar itu tercatat terjadi di PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada periode 2012-2o19. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 22,7 triliun. Saat ini pengusutan kasus masih terus berjalan. 

Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka koruptor paling besar di Indonesia ini, antara lain Direktur Utama PT Asabri 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008-2014, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Kasus korupsi PT Asabri dimulai ketika para pejabat perusahaan bersepakat melakukan investasi ilegal dengan memanfaatkan dana pensiun perusahaan.

Dana itu sebenarnya adalah hak para nasabah yang terdiri dari anggota TNI, Polri, dan ASN yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dana yang dimanfaatkan untuk investasi ilegal berasal dari tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun. 

Pemberitaan terakhir, menyebutkan lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri dituntut 10 hingga 15 tahun penjara. Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pertama adalah Adam Rachmat Damiri yang dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selanjutnya, Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Terakhir Terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tersangka dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

baca juga

Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Sonny Widjaja yang dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.

Sementara itu, keputusan terhadap Heru Hidayat masih belum mencapai final. Satu tersangka lain, Ilham W. Siregar diketahui wafat pada Agustus 2021 lalu. 

Namun begitu, berdasarkan berbagai sumber, dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Presiden Soeharto tak pernah habis dibahas.

Melansir berbagai sumber, ayah dari Tommy Soeharto itu diperkirakan melakukan korupsi hingga 15 miliar hingga 35 miliar dolar AS, atau sekira Rp500 triliun meski hal ini belum dibuktikan secara hukum.

Namun demikian, majahal Time yang mengusut dugaan korupsi ini justru digugat Soeharto hingga kalah di pengadilan hingga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 Triliun. Belakangan, putusan ganti rugi ini dibatalkan dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri

Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri

Jogja | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:35 WIB

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

Kejagung Sita Duit Rp 20 Miliar Milik Tersangka Kasus Asabri Edward Seky

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:05 WIB

Asabri Gelontorkan Puluhan Juta untuk Penanaman Pohon di Area SPN Polda Riau

Asabri Gelontorkan Puluhan Juta untuk Penanaman Pohon di Area SPN Polda Riau

Bisnis | Selasa, 31 Mei 2022 | 08:36 WIB

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Bangga Dapat Sedekah Hampir 1 Miliar dari Tersangka Korupsi, Ustaz Yusuf Mansur: Rennier Latief Namanya

Sumbar | Minggu, 29 Mei 2022 | 19:30 WIB

Legislator PKS: Indonesia Bebas PMK Saat Era Soeharto, Sekarang Muncul Lagi di Era Jokowi

Legislator PKS: Indonesia Bebas PMK Saat Era Soeharto, Sekarang Muncul Lagi di Era Jokowi

News | Jum'at, 27 Mei 2022 | 19:17 WIB

6 Momen Kezia Toemion Liburan Mewah di Swiss, Dinner Romantis Rayakan Ulang Tahun Suami

6 Momen Kezia Toemion Liburan Mewah di Swiss, Dinner Romantis Rayakan Ulang Tahun Suami

Entertainment | Jum'at, 27 Mei 2022 | 05:00 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×