Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Menaker Ida Fauziyah Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hubungan Industrial di Sektor Tenaga Kerja Kelapa Sawit

Stefanus Aranditio, Achmad Fauzi

Rabu, 08 Juni 2022 | 08:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hubungan Industrial di Sektor Tenaga Kerja Kelapa Sawit
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyiapkan tiga langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerangkan, langkah pertama adalah menyamakan persepsi dan interpretasi pelaksanaan hubungan kerja, serta pelindungan tenaga kerja di sektor sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Hubungan kerja pekerja atau buruh di sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan PKWT, termasuk Pekerja Harian. Data dari Sawit Watch masih menunjukkan sekitar 70 persen pekerja di sektor perkebunan sawit merupakan pekerja harian. Hal ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Langkah kedua, lanjutnya, yakni memperoleh informasi kondisi hubungan kerja di sektor sawit pra dan pasca pandemi COVID-19.

Tanda buah segar atau TBS Perkebunan Sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Tanda buah segar atau TBS Perkebunan Sawit di Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]

Ketiga, mendapatkan gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi terkait hubungan kerja di sektor sawit, dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja.

Ida Fauziyah pun menyebut beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon.

Di antaranya isu pekerja anak, praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan.

Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.

"Kami berharap industri/perusahaan kelapa sawit ikut membantu pemerintah memikirkan bagaimana caranya menciptakan hubungan industrial yang kondusif, harmonis, berkeadilan, dan mampu menjawab keberpihakan kepada semua sektor. Kita tidak bisa memaksa sektor/industri yang memiliki pertumbuhan negatif, itu tidak bisa kita paksa," katanya.

baca juga

Menurut Ida, berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.

"Sektor kelapa sawit merupakan salah satu sektor industri yang berperan penting terhadap perekonomian Indonesia. Namun belakangan ini, menurun kinerja ekspor minyak sawit dan akibat pandemi Covid-19 memunculkan berbagai kemungkinan terburuk bagi pekerja/buruh sektor sawit," jelas Ida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit

Luhut Binsar Pandjaitan: BPPK akan Segera Memulai Audit Perusahaan Sawit

Kalbar | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:26 WIB

4 Pabrik Minyak Goreng di Mukomuko Kembali Beroperasi, Ribuan Ton Sawit Busuk

4 Pabrik Minyak Goreng di Mukomuko Kembali Beroperasi, Ribuan Ton Sawit Busuk

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:56 WIB

Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit

Siap-siap! Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit

Bekaci | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:25 WIB

Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan

Menko Luhut Sebut Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai: Hari Ini Saya Tanda Tangan

Riau | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:07 WIB

Vaksin Rabies Untuk Hewan Peliharaan di Kecamatan Duren Sawit

Vaksin Rabies Untuk Hewan Peliharaan di Kecamatan Duren Sawit

Foto | Selasa, 07 Juni 2022 | 13:27 WIB

Terkini

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:18 WIB

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

×