Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya

Senin, 13 Juni 2022 | 10:52 WIB
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rinciannya
Meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1).

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) secara resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan orang tajir atau non subsidi dengan golongan 3.500 Volt Ampere (VA) mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik golongan untuk orang kaya ini demi memberikan rasa keadilan, pasalnya kata Rida masih ada orang kaya yang masih menikmati tarif listrik subsidi dari pemerintah.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," kata Rida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Untuk tahap awal ini menyebutkan khusus untuk hari ini difokuskan ke golongan yang non subsidi. Di mana yang non subsidi ada 13 golongan.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi," katanya.

Dia menuturkan beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik, diantaranya harga minyak mentah hingga batubara.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD63 per barel.

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen
  • Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen
  • Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Siap-siap, Tarif Listrik Pelanggan Naik Mulai 1 Juli 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI