Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Pakar Usul Revisi UU Angkutan, Ojek Online Wajib Punya SIM Khusus dan Plat Kuning?

M Nurhadi

Senin, 13 Juni 2022 | 16:46 WIB
Pakar Usul Revisi UU Angkutan, Ojek Online Wajib Punya SIM Khusus dan Plat Kuning?
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Saat ini, Indonesia dianggap belum memiliki aturan lengkap yang mengatur transportasi ojek online, sehingga dibutuhkan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Angkutan dari ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan juga membuka peluang kerja, namun belum ada payung hukumnya," kata Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ saat ini belum mengatur tentang penggunaan kendaraan, terlebih roda dua sebagai sarana transportasi umum (ojek online).

Alvin mengatakan, aturan yang ada saat ini hanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mana tidak mengacu pada UU. 

Aturan itu sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mantan anggota Ombudsman RI itu menilai, meski aturan ini menjadi acuan untuk operasional ojek di tengah masyarakat, namun tak ada poin yang menyebutkan ojek menjadi angkutan umum.

"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU. Sebuah Peraturan Menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, salah satu syarat kendaraan angkutan umum yang pertama itu adalah pengemudinya harus memiliki SIM Umum. Sedangkan pengemudi ojek online saat ini menggunakan SIM biasa.

Kemudian, angkutan umum diwajibkan menggunakan plat nomor kuning, tetapi saat ini untuk ojek online masih menggunakan plat hitam.

baca juga

Sehingga, ia berharap revisi UU LLAJ dapat mengatur kehadiran angkutan online agar mempunyai landasan hukum yang jelas.

"Sudah saatnya kita bersikap realistis agar ojek ini dilegalkan namun diatur tentang persyaratan, baik itu kendaraan maupun pengemudi. Harapan saya UU LLAJ yang baru ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penggunaan roda dua untuk kepentingan komersial," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Transportasi Usulkan Revisi Undang-undang untuk Ojek Online

Pakar Transportasi Usulkan Revisi Undang-undang untuk Ojek Online

Bisnis | Senin, 13 Juni 2022 | 16:22 WIB

Payung Hukum Ojek Online Perlu Diatur dalam Revisi UU LLAJ

Payung Hukum Ojek Online Perlu Diatur dalam Revisi UU LLAJ

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 15:47 WIB

Sudah Pesan Ojol Lewat Aplikasi, Wanita Ini Curhat Dapatkan Pengalaman Tak Terduga yang Bikin Ngakak

Sudah Pesan Ojol Lewat Aplikasi, Wanita Ini Curhat Dapatkan Pengalaman Tak Terduga yang Bikin Ngakak

Otomotif | Senin, 13 Juni 2022 | 14:06 WIB

Gegara HP Rusak, Aksi Solidaritas Sesama Driver Ini Bikin Terenyuh

Gegara HP Rusak, Aksi Solidaritas Sesama Driver Ini Bikin Terenyuh

Jogja | Senin, 13 Juni 2022 | 11:27 WIB

Ikut Ayang Antar Makanan Malam-malam, Video Pasangan Bucin Ini Bikin Baper

Ikut Ayang Antar Makanan Malam-malam, Video Pasangan Bucin Ini Bikin Baper

Jogja | Minggu, 12 Juni 2022 | 15:45 WIB

Dapat Orderan Paket Makanan, Driver Ojol Perempuan Ini Mengaku Masuk Ke Dunia Lain: REAL!

Dapat Orderan Paket Makanan, Driver Ojol Perempuan Ini Mengaku Masuk Ke Dunia Lain: REAL!

Kalbar | Minggu, 12 Juni 2022 | 12:52 WIB

Terkini

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 20:34 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB