Pascaterbitnya European Tobacco Product Directive, otoritas-otoritas kesehatan anggota Uni Eropa telah memberikan lampu hijau untuk memasarkan produk tembakau yang dipanaskan.
Negara-negara tersebut antara lain Prancis, Belgia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Rumania, Swedia, Swiss, termasuk dari Britania Raya.
Tak hanya Eropa, Australia dan Selandia Baru telah memiliki regulasi atau mengizinkan peredaran produk tembakau yang dipanaskan serupa, termasuk Amerika Serikat (AS), di mana Food and Drugs Administration (FDA) yang selama ini dikenal sebagai pihak yang sangat keras terhadap produk-produk hasil tembakau juga telah merilis skema Premarket Tobacco Product Applications (PMTA) yang memungkinkan pabrikan produk-produk hasil tembakau memperoleh izin edar untuk memasarkan produknya, termasuk produk tembakau yang dipanaskan.