Modal Jadi Kendala, Bank Perkreditan Rakyat Disarankan Go Public

RR Ukirsari Manggalani, Mohammad Fadil Djailani

Sabtu, 18 Juni 2022 | 05:42 WIB
Modal Jadi Kendala, Bank Perkreditan Rakyat Disarankan Go Public
Seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" di Jakarta, Jumat (17/6/2022) [Suara.com/M Fadil Djailani]

Suara.com - Permodalan masih menjadi masalah utama di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015. Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp 6 miliar yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar. Menurut data Infobank Institute, per Januari 2022, ada 501 (30,7%) BPR bermodal inti di bawah Rp 6 miliar dari total jumlah BPR sebanyak 1.631 BPR (1.467 BPR dan 164 BPRS). Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.

Untuk mendapatkan permodalan dari mitra strategis juga tak mudah, apalagi dari investor asing. Sebab, sesuai UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 23, BPR hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh WNI. Berbeda dengan bank umum, yang memungkinkan mendapatkan pendanaan dari investor asing melalui sistem kemitraan, sesuai Pasal 22 UU Perbankan. Dari sinilah muncul wacana perlunya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, agar BPR bisa memiliki hak yang sama seperti bank umum dalam mendapatkan pendanaan.

Tak semua pemegang saham memiliki kemampuan untuk menambah permodalan dengan setor modal. Untuk itu, potensi dan peluang Bank Perkreditan Rakyat untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal melalui skema go public pun terbuka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siap mendukung upaya amandemen UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public. Menurutnya BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi. BPR bahkan menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.

"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar "Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital" di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Pihaknya sangat mendukung upaya mensetarakan BPR dengan bank umum, khususnya dalam mencari pendanaan. Bahkan, saking antusiasnya mendukung perkembangan BPR, Musthofa mengusulkan jika kepanjangan BPR diganti. "Jangan khawatir investor asing akan membawa dananya keluar. Sekarang sudah era boarderless, tak ada lagi sekat antarnegara," tegas Musthofa.

Sebagai upaya tindak-lanjut dari wacana BPR go public, pihaknya juga berjanji akan membawanya ke Panja DPR. "Kerja DPR kan kolektif kolegial, harus melibatkan anggota yang lain, tidak bisa kerja sendirian," ucapnya.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Joko Suyanto pun menyatakan, go public atau initial public offering (IPO) menjadi dambaan bagi industri BPR, salah satunya sebagai upaya dalam meningkatkan permodalan. Ada sejumlah keuntungan jika BPR go public, antara lain mendapatkan insentif pajak, meningkatkan nilai perusahaan, meningkatkan market awareness, menumbuhkan loyalitas karyawan, akses pada pendanan baru, dan meningkatkan good corporate governance (GCG).

baca juga

Selain keuntungan, lanjut Joko, adapula sejumlah tantangan yang harus diperhatikan BPR ketika akan go public, yaitu delusi dan kontrol atas kepemilikan, transparansi dan pelaporan harus dilakukan secara profesional, biaya-biaya yang terkait dengan pasar modal, market pressure, serta regulasi dan pemenuhannya.

“Itu tantangan. Regulasi dan penggunaannya, di tambah lagi apa bila sekarang sudah jelimet nanti akan makin jelimet lagi ketika kita IPO,” tukasnya.

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengungkapkan, BPR/BPRS memiliki berbagai peluang yang bisa dieksplorasi. Antara lain, pertumbuhan permintaan atas BPR/BPRS yang mampu menyediakan produk dan layanan perbankan berbasis digital yang inovatif dan variatif, murah, aman, serta mudah diakses di mana saja dan kapan saja bisa menjadi peluang BPR/BPRS untuk mempercepat transformasi digitalnya.

Dalam menghadapi akselerasi transformasi digital khususnya di sektor perbankan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan BPR/BPRS dalam menghadapi risiko terkait keamanan data dan perlindungan konsumen yang memadai.

"Pemanfaatan teknologi serta penyediaan produk dan layanan perbankan berbasis digital sebenarnya memiliki sejumlah risiko keamanan seperti kebocoran data dan serangan siber, sehingga BPR/BPRS dituntut untuk mampu menyediakan sistem keamanan IT yang andal," jelasnya.

Ia juga mendorong BPR/BPRS untuk go public yang akan berdampak positif pada penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat pelaksanaan good corporate governance bagi BPR/BPRS.

"Kami tentu memotivasi BPR/BPRS untuk terus berinovasi dan bertransformasi agar dapat bertumbuh secara berkelanjutan serta selalu menjaga kinerja keuangannya. LPS senantiasa hadir untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada industri perbankan, termasuk BPR/BPRS," paparnya.

Hingga April 2022, dengan skema penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, terdapat 473.896.016 rekening bank umum atau sekitar 99,93 persen dari total rekening yang dijamin penuh oleh LPS. Dan, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya per Maret 2022 adalah sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 14.515.423 rekening.

Sementara itu, OJK menilai bahwa BPR mampu bertahan dan tetap tumbuh positif di masa pandemi dibandingkan dengan bank umum yang sempat mengalami penurunan. Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani mengatakan bahwa pertumbuhan BPR tercermin dari pertumbuhan yang cukup signifikan dari sisi aset, kredit, maupun dana pihak ketiga (DPK).

"Untuk yoy total aset meningkat 9,15% ini pertumbuhannya cukup signifikan, total kredit juga meningkat 7,95% yoy ini sangat baik sekali, kemudian dana pihak ketiga juga meningkat 10,63% secara yoy. Secara industri BPR mengalami peningkatan yang cukup baik," ucap Ayahandayani.

OJK juga telah meluncurkan roadmap untuk pengembangan BPR/BPRS tahun 2021-2025 yang menghasilkan 4 visi utama yaitu, agile, adaptif, kontributif, dan refilient. Selain visi, roadmap tersebut juga menghasilkan 4 pilar utama, yang mana salah satunya adalah akselerasi transformasi digital. Dalam pilar tersebut diharapkan terjadi peluang transformasi digital, seperti digitalisasi kegiatan usaha BPR, transfer dana, hingga pembayaran.

"BPR harus agile dalam arti cepat berinovasi, adaptif terhadap seluruh perkembangan yang ada, kontributif, dan reselient itu adalah moto yang harus dicapai oleh BPR ke depannya sesuai dengan roadmap," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Asing Tarik Rp10,24 Triliun di September, IHSG Ambruk Nyaris 7 Persen

Investor Asing Tarik Rp10,24 Triliun di September, IHSG Ambruk Nyaris 7 Persen

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Izin BPR Syariah di Banten Dicabut, Belasan Bank Kecil Bangkrut di September

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 20:02 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

OJK Terbitkan Dua Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Berlaku 2027

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 07:05 WIB

Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Video | Kamis, 03 September 2026 | 22:15 WIB

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:05 WIB

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 10:21 WIB

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:26 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Terkini

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×