Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 19 Juni 2022 | 08:41 WIB
Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini sebenarnya ranah Perdata, karena KSP Tinara memang benar-benar dinyatakan pailit,"jelas Eko.

Kasus ini, sebagaimana diwartakan sebelumnya, memakan korban 416 orang nasabah dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 260 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI