Apa Itu Soceng: Metode Penipuan Berkedok Bank, Patut Waspada!

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 19 Juni 2022 | 12:50 WIB
Apa Itu Soceng: Metode Penipuan Berkedok Bank, Patut Waspada!
Ilustrasi Soceng (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Soceng  atau social engineering tengah menjadi salah satu modus penipuan yang marak baru-baru ini. Kejahatan tersebut sangat meresahkan karena dapat membuat korbannya kehilangan uang dalam nominal yang besar. Lantas apa itu Soceng dan bagaimana modus operandinya?

Apa itu soceng? Bagaimana saja modus-modus yang biasa dilakukan oleh para pelakunya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Para pelaku dengan metode soceng ini akan menyamar sebagai pihak resmi jasa keuangan atau ecommerce dan kemudian menjebak korban.

Tujuannya agar para korban  memberikan data pribadi, data akun dan data finansial. Pelaku akan menguras isi rekening korban dengan waktu kurang dari lima menit.

“Masyarakat jangan menghiraukan pesan yang menyaru sebagai pihak bank, padahal sejatinya komplotan jahat yang ingin menguras rekening,” kata Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho Sabtu (18/6/2022).

Aji menambahkan masyarakat yang memakai dompet dan bank digital perlu mengetahui prinsip keamanan digital agar tidak menjadi korban kejahatan, seperti pengambilalihan rekening melalui phising dan soceng.

“Ketika ragu, pastikan menanyakan langsung kepada pihak bank baik ke kantor cabang, melalui hotline resmi, atau mengirim pesan melalui akun media sosial resmi bank yang sudah centang biru,” ujar Aji.

Mengutip dari unggahan Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, data-data yang diincar oleh pelaku kejahatan soceng biasanya terkait username, password, nomor kartu kredit atau debit, kode PIN ATM, dan kode OTP.

Sementara itu, di bawah ini adalah beberapa modus soceng atau begal rekening yang perlu diwaspadai:

Baca Juga: Rugikan Nasabah Rp260 Miliar, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Dituntut Penjara 5 Tahun

1. Info Perubahan Tarif Transfer

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI