Hewan peliharaan penular rabies, seperti anjing, kucing, kera, dan sebagainya, tidak diperkenankan masuk ke wilayah bebas rabies, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni