Alhasil, dampak lain dari praktik cross-border selling adalah adanya kerugian negara. Sebab penjualan barang lintas negara melalui e-Commerce asing, sangat memungkinkan terjadinya tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk.
Sementara pada e-Commerce domestik, tidak ada tindakan splitting. Artinya, impor barang dilakukan melalui bea dan cukai dan seluruh penjual berasal dari dalam negeri sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.
Tak hanya itu, peritel asing di luar negeri juga menggunakan dumping, yaitu praktik pelaku usaha untuk memproduksi barang dengan biaya semurah mungkin dan kualitas yang rendah dan mengirimkannya ke negara lain.
Murahnya harga produk dari luar negeri juga dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah negeri asal produk itu, seperti yang dilakukan Pemerintah China. Sejak Pandemi Covid-19, eksportir di China bisa menikmati peningkatan potongan pajak untuk 1.464 produk.
Langkah pemerintah China tersebut bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea bagi perusahaan yang beroperasi di sektor perdagangan dengan harapan dapat menurunkan biaya operasional dan mengurangi tekanan pada arus kas mereka. Karena itulah, produk-produk dari China menjadi sangat murah saat dijual ke Indonesia melalui platform e-Commerce.