Suara.com - Hanif Kurniawan (34), warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, menjadi salah satu dari ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah merasakan langsung manfaat dari Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Ia merupakan peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Ia mengaku sempat mengalami kendala finansial yang membuatnya tidak mampu membayar iuran secara rutin.
“Saya sempat bingung dan khawatir ketika mengetahui status kepesertaan saya tidak aktif. Padahal saya sangat paham betapa pentingnya perlindungan kesehatan, apalagi saya punya tanggungan keluarga. Saat itu saya benar-benar tidak tahu harus mulai dari mana untuk menyelesaikan tunggakan iuran yang jumlahnya sudah cukup besar. Saya juga tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang biasanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ungkap Hanif, Jum’at (01/08).
Selain merasa terbantu dengan program New Rehab 2.0, Hanif juga mengaku sangat terbantu dengan kemudahan proses alih segmen kepesertaan ke kategori Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPUPN), yang kini sesuai dengan status pekerjaannya sebagai pegawai di salah satu instansi pemerintah daerah. Ia menilai, alih segmen ini menjadi solusi jangka panjang yang meringankan, karena sejak statusnya berubah menjadi peserta PPUPN, kewajiban pembayaran iuran JKN tidak lagi ia tanggung sendiri, melainkan sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Saya tahu tentang program ini dari media sosial BPJS Kesehatan dan juga dari tetangga saya yang sudah lebih dulu ikut. Awalnya saya sempat ragu, tapi setelah datang langsung ke kantor dan mendapat penjelasan dari petugas, saya merasa sangat terbantu dengan adanya New REHAB 2.0. Rasanya seperti mendapat kesempatan kedua. Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi soal iuran, dan saya bisa lebih fokus bekerja serta menjaga kesehatan keluarga,” imbuh Hanif.
Hanif juga mengimbau masyarakat, khususnya sesama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk selalu disiplin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Menurutnya, dengan menjaga status kepesertaan tetap aktif, peserta tidak perlu merasa cemas apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saya berharap Program REHAB ini bisa membantu menjaga kesinambungan pembayaran iuran, sekaligus mengurangi jumlah peserta yang nonaktif karena tunggakan. Yang paling penting, program ini tidak membebani peserta secara tiba-tiba dari sisi keuangan, sehingga terasa lebih ringan dan terjangkau,” tegas Hanif
Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PBPU yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah, tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang tercatat sebelum perpindahan segmen. untuk membantu peserta menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa membebani secara finansial, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0.
“Tujuan dari dihadirkannya Program New REHAB 2.0 ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iurannya, terutama bagi yang telah beralih segmen menjadi peserta PPU. Melalui program ini, peserta mendapatkan keringanan berupa mekanisme cicilan dan kesempatan untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya,” jelas Yessy.
Yessy menjelaskan bahwa proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 sangat mudah dan praktis karena dapat dilakukan langsung melalui Aplikasi Mobile JKN. Ia menyampaikan bahwa peserta cukup memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu mengikuti tahapan yang telah disediakan, mulai dari membaca informasi awal tentang program, melihat total tunggakan, hingga menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BNI dan SMF Integrasikan Layanan Pembayaran Digital, Dukung Program 3 Juta Rumah
“Untuk pendaftaran REHAB melalui Aplikasi Mobile JKN, prosesnya sangat simpel. Cukup ikuti petunjuk yang sudah tersedia di aplikasi. Setelah berhasil login, peserta bisa memilih fitur REHAB (cicilan), lalu melanjutkan proses pendaftaran. Di aplikasi ini, peserta juga dapat melihat simulasi tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan jangka waktu cicilan yang dipilih,” pungkas Yessy. ***