Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:26 WIB
Non ASN dan Pekerja Rentan Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). (Dok: BPJSTK)

Suara.com - Tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sekretariat Kabinet dan Kantor Staf Presiden beserta Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah) terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.

Untuk melihat sejauh mana Inpres Ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dilaksanakan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Balikpapan, Selasa (5/7/2022). 

Hadir secara daring dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan. 

Andie Megantara dalam sambutannya mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap orang warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangakan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

“Dengan Inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada tahun 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota,” tegas Andie.

Selanjutnya, Horas Mauritz Panjaitan dalam sambutannya mengatakan masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/ RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.” jelasnya.

Berdasarkan data BPJamsostek, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di Kaltim mencapai 67% dan sebesar 51% untuk Kaltara dari seluruh potensi tenaga kerja yang ada. 

Pada kegiatan ini juga diserahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta secara simbolis kepada masing-masing ahli waris dari almarhum 2 orang kepala desa Long Beleh dan desa Suka Maju, pegawai Non ASN Tagana Dinas Sosial Pemkot Balikpapan dan Ketua RT di Kelurahan Sumber Rejo yang meninggal dunia, serta penyerahan simbolis bukti kepesertaan kepada 2 orang pedagang dan petani yang merupakan pekerja rentan mandiri/ informal yang pembayaran iurannya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

baca juga

Dihubungi terpisah, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi pemda provinsi/ kabupaten/ Kota beserta jajarannya yang sudah melaksanakan Inpres. Dirinya juga mengapresiasi tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021 serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan dalam memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,” tutup Zainudin. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Inginkan BNI Jadi Bank asal Indonesia yang Go Global

Erick Inginkan BNI Jadi Bank asal Indonesia yang Go Global

Tantrum | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:08 WIB

PSK di Kota Kendari Dilaporkan ke Polisi Karena Menolak Melayani 2 Pekerja Tambang

PSK di Kota Kendari Dilaporkan ke Polisi Karena Menolak Melayani 2 Pekerja Tambang

Sulsel | Rabu, 06 Juli 2022 | 16:06 WIB

Pemerintah Lamban Urus UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care: Calo Tumbuh Subur

Pemerintah Lamban Urus UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care: Calo Tumbuh Subur

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:32 WIB

Koalisi Perempuan Beberkan Sektor Pekerja Perempuan yang Rentan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Koalisi Perempuan Beberkan Sektor Pekerja Perempuan yang Rentan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:28 WIB

Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat

Rela Kerja Berat Demi Kemanusiaan, Eks Pekerja ACT Merasa Terkhianati Dengar Ada Dugaan Penggelapan Dana Umat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:00 WIB

Lakukan Audiensi, Migrant Care Minta DPR Desak Pemerintah Protes Malaysia Soal Kasus Adelina

Lakukan Audiensi, Migrant Care Minta DPR Desak Pemerintah Protes Malaysia Soal Kasus Adelina

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:27 WIB

Terkini

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:37 WIB

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Produk UMKM Lokal Bakal Diprioritaskan Muncul di Laman Marketplace, Begini Aturannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:28 WIB

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Setujui Tenor KPR FLPP hingga 40 Tahun, Pemerintah Pertahankan Bunga Rumah Subsidi 5 Persen

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

HSBC Indonesia Nilai Akses Pembiayaan Modal Kerja Penting Buat UMKM

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:36 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Terbitkan Panda Bond, Purbaya: Bunga Utang China Lebih Murah Dibanding Amerika

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:27 WIB

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:22 WIB

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Purbaya Heran Lembaga Asing Terus Sorot Ekonomi RI, Bandingkan Nasib dengan AS-Eropa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:08 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB