Suara.com - Terungkapnya kasus calo rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di RSUD Kota Mataram semakin menunjukkan adanya oknum pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terlibat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, polisi saat ini tengah mendalami adanya bisnis haram seleksi CASN terkait.
"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara.
Berdasarkan penyelidikan yang kini sudah diungkapkan polisi, ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram berjenis kelamin perempuan dengan inisial JN diketahui menerima uang Rp28 juta sebagai uang pelicin agar korban berinisial I lolos seleksi.
Uang itu, tidak dinikmati oleh JN sendirian, melainkan juga ditransfer ke salah seorang pegawai BKN berinisial S, senilai Rp15 juta.
JN dan S, yang keduanya adalah ASN sudah menjalankan bisnis calo tes CPNS sejak tahun 2010 silam. Namun, sejak adanya tes online PNS yang digelar pada 2018 lalu, JN mengakui bisnis haramnya itu sulit dijalankan.
Di hadapan petugas, JN mengaku, korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.
Ia mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban. Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp28 juta. Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.
Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.
Lantaran mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN menegaskan bahwa dirinya bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.
Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.