Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

2 ASN Diduga Jalankan Bisnis Calo Tes CPNS, Lolos Jadi PNS Cukup Bayar Rp28 Juta

M Nurhadi

Kamis, 07 Juli 2022 | 20:26 WIB
2 ASN Diduga Jalankan Bisnis Calo Tes CPNS, Lolos Jadi PNS Cukup Bayar Rp28 Juta
Ilustrasi PNS

Suara.com - Terungkapnya kasus calo rekrutmen calon pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di RSUD Kota Mataram semakin menunjukkan adanya oknum pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, polisi saat ini tengah mendalami adanya bisnis haram seleksi CASN terkait.

"Soal itu (keterlibatan pegawai BKN) kami masih selidiki," kata Kadek Adi, dikutip dari Antara.

Berdasarkan penyelidikan yang kini sudah diungkapkan polisi, ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram berjenis kelamin perempuan dengan inisial JN diketahui menerima uang Rp28 juta sebagai uang pelicin agar korban berinisial I lolos seleksi.

Uang itu, tidak dinikmati oleh JN sendirian, melainkan juga ditransfer ke salah seorang pegawai BKN berinisial S, senilai Rp15 juta.

JN dan S, yang keduanya adalah ASN sudah menjalankan bisnis calo tes CPNS sejak tahun 2010 silam. Namun, sejak adanya tes online PNS yang digelar pada 2018 lalu, JN mengakui bisnis haramnya itu sulit dijalankan.

Di hadapan petugas, JN mengaku, korban dengan status tenaga honorer di RSUD Kota Mataram awalnya datang sendiri meminta bantuan agar lulus dalam perekrutan calon ASN tahun 2021.

Ia mengaku telah memberikan syarat kelulusan kepada korban. Syarat tersebut berkaitan dengan uang jaminan senilai Rp28 juta. Serah terima uang turut dilampirkan dalam bukti kuitansi dan surat perjanjian antara JN dengan korban.

Namun, uang jaminan yang diberikan korban tidak dihabiskannya sendiri karena Rp15 juta disetor ke salah seorang pegawai BKN berinisial S.

baca juga

Lantaran mengetahui korban tidak lulus dalam perekrutan calon ASN, JN menegaskan bahwa dirinya bersedia mengembalikan uang jaminan kepada korban dengan cara mencicil.

Namun niat tersebut ditolak korban hingga akhirnya JN dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Kekayaan dan Bisnis Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Pelecehan Seksual

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 18:10 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Calo Tes CPNS di Mataram, Beroperasi Sejak 2010

Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Calo Tes CPNS di Mataram, Beroperasi Sejak 2010

Bisnis | Kamis, 07 Juli 2022 | 16:01 WIB

Minat Bangun Bisnis Online, Perlu Cakap Bermedia Digital

Minat Bangun Bisnis Online, Perlu Cakap Bermedia Digital

Tekno | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:17 WIB

Transformasi Bisnis, Peruri Security Printing Bakal Sediakan Ijazah Hybrid untuk Politeknik Negeri Malang

Transformasi Bisnis, Peruri Security Printing Bakal Sediakan Ijazah Hybrid untuk Politeknik Negeri Malang

Press Release | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:56 WIB

Bisnis Properti Indonesia Diprediksi Bangkit Tahun Ini, Investor Asing Siap Antre

Bisnis Properti Indonesia Diprediksi Bangkit Tahun Ini, Investor Asing Siap Antre

Bisnis | Rabu, 06 Juli 2022 | 15:27 WIB

10 Potret Transformasi Wirda Mansur, Sempat Ngaku Bermimpi Bertemu Nabi

10 Potret Transformasi Wirda Mansur, Sempat Ngaku Bermimpi Bertemu Nabi

Entertainment | Kamis, 07 Juli 2022 | 02:00 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×