Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:07 WIB
KPK Ungkap Fakta Baru Korupsi Perkara Izin Summarecon Agung di Yogyakarta
Petugas menunjukkan barang bukti saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022), terkait dengan penetapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Suara.com - Pembahasan internal PT Summarecon Agung (SA) dengan terkait suap permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terus didalami KPK.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022) dalam kasus ini.

"Pada Senin (11/7/2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemkot Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali.

Empat saksi itu diantaranya Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim, Kepala Keuangan dan Akunting Summarecon Property Development Dony Irawan, dan staf akunting PT Summarecon Agung Marthin.

Ia menambahkan, KPK saat ini sudah mengonfirmasi lebih lanjut kepada keempat saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk salah satu tersangka, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ini, selain Haryadi yang merupakan tersangka penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Tiga sosok itu yakni Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka penerima suap serta Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap.

Kronologi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.

Izin lantas berlanjut pada 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berjanji selalu mengawal permohonan IMB tersebut.

Pengawalan itu dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.

Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Kemudian, pada 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 13:39 WIB

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan

| Selasa, 12 Juli 2022 | 13:20 WIB

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:36 WIB

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 11:42 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendum PBNU Gugat KPK

| Selasa, 12 Juli 2022 | 10:43 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB