Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 20 Juli 2022 | 12:53 WIB
Anggota DPR Dukung Kominfo Tekan Aturan PSE: Tak Ada Alasan Terlambat Daftar!
Ilustrasi media sosial (unsplash.com/Jeremy Bezanger)

Suara.com - Langkah Kominfo untuk menekan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat terkait pendaftaran mereka didukung anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

"Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia," kata Christina.

Ia menambahkan, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran," ujar dia.

Ia juga mengapresiasi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. 

Pasalnya, hal ini sangat penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.

Dikabarkan sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

"Nah, saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) lalu.

Ia menambahkan, batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurut dia, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Sehingga, hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Diblokir Kominfo Hari Ini?

Apakah WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Diblokir Kominfo Hari Ini?

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 12:16 WIB

Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE

Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:44 WIB

Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS

Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS

Bisnis | Rabu, 20 Juli 2022 | 11:30 WIB

Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook

Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook

| Rabu, 20 Juli 2022 | 08:52 WIB

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 23:34 WIB

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

Tekno | Selasa, 19 Juli 2022 | 23:19 WIB

Terkini

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:09 WIB

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:02 WIB

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:46 WIB

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:37 WIB

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:32 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:09 WIB

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:05 WIB

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:31 WIB

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:20 WIB