Kominfo Bantah Tuduhan Bisa Melihat Data Pribadi Masyarakat Melalui PSE

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 31 Juli 2022 | 15:18 WIB
Kominfo Bantah Tuduhan Bisa Melihat Data Pribadi Masyarakat Melalui PSE
Ilustrasi Laptop - Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022 (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI