Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2022 | 13:04 WIB
Eks Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Mantan Kriminal Sulit Dapat Kerja Karena SKCK
Suasana jelang sidang tahunan DPR/MPR, Selasa (16/8/2022). (Suara.com/Novian)

3. Fotokopi akte kelahiran/ ijazah

4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh

5. Fotokopi Paspor

6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Setelah semua syarat dikumpulkan, pihak Polsek akan mengecek apakah pemohon SKCK pernah memiliki catatan kriminalitas. Jika demikian, SKCK tidak akan terbit. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI