Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Upaya Menciptakan Sawit Bekelanjutan Melalui Sertifikasi

Iwan Supriyatna

Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:48 WIB
Upaya Menciptakan Sawit Bekelanjutan Melalui Sertifikasi
Petani sawit. [Istimewa]

Suara.com - Petani swadaya maupun plasma, banyak yang masih belum memahami mengenai pentingnya sertifikasi dari sustanaible palm oil.

Isu mengenai keberlanjutan sawit sudah bergulir dan menjadi perhatian negara importir kelapa sawit. Upaya untuk mengusung sistem keberlanjutan dalam perkebunan sawit terus diupayakan semua pihak, salah satunya melalui sertifikasi perusahaan atau petani kelapa sawit keberlanjutan.

Kepala Divisi Perusahaan Palm Oil Plantation Fund Management (BPDPKS) Achmad Maulizal mengatakan, BPDPKS sedang mengembangkan beberapa produk dari kelapa sawit, antara lain uji coba kelayakan B40.

Selain itu, BPDPKS juga sedang mencoba peremajaan sawit rakyat (PSR) melalui program kemitraan dengan perusahaan-perusahaan sebagai apalis untuk mendapatkan dana peremajaan dari BPDPKS senilai Rp30 juta per hektare.

Saat ini, ada dua sertifikasi untuk sawit berkelanjutan, yakni Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Kita dukung ISPO, karena syaratnya lebih detail dan juga secara perlakuan untuk mendapatkan syarat-syarat tadi itu menjadi bagian dari BPDPKS," kata SAFE Forum 2022: Engaging Smallholders in Sustainable Palm Oil yang diselenggarakan Katadata.

Secara umum, kata Maulizal, petani swadaya maupun plasma, banyak yang masih belum memahami mengenai pentingnya sertifikasi dari sustanaible palm oil itu sendiri.

Koordinator Tim Sekretariat Komite ISPO, Herdradjat Natawidjaja menegaskan, sertifikasi ISPO wajib atau mandatori untuk semua tipe perkebunan. Sementara untuk pekebunan rakyat, akan diberikan masa transisi 5 tahun.

"Nanti pada 2025 bukan hanya perusahaan perkebunan yang mandatori, tapi juga pekebun rakyat wajib hukumnya dilakukan sertifikasi ISPO," kata Herdradjat.

baca juga

Adapun, perusahan wajib membuat sertifikat ISPO berlandaskan pada Perpres 44/2020. Semetara itu, peraturan turunan juga telah disiapkan untuk implementasi Perpres 44/2020 tersebut.

Ia menjelaskan manfaat melakukan sertifikasi ISPO bagi perusahaan atau petani. Pertama, memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dalam bisnis, terutama untuk memenangkan dukungan dari berbagai pihak.

Mulai dari menciptakan pertumbuhan pasar dan peningkatan harga jual, memperoleh pinjaman dengan bunga yang kompetitif dari bank,permudah mendapatkan izin untuk beroperasi atau memperluas area lebih mudah dan terkendali.

Lalu, sertifikasi ISPO membuat perusahaan atau petani mendapatkan pengakuan secara sosial untuk beroperasi, dan dapat merangkul lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini menjadi musuh perusahaan sawit.

Kedua, mengadopsi Prinsip dan Kriteria tentang GAP (Good Agricultural Practices) akan meningkatkan pertumbuhan tanaman dan mengarah ke peningkatan produktivitas. Ketiga, membantu meringankan dampak negatif kepada lingkungan

Keempat, membantu melindungi warisan hutan, ekologi, budaya lokal dan nilai-nilai sejarah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Diperiksa 6 Jam di Kejagung

Purwokerto | Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:15 WIB

Bongkar Pasang Kebijakan Dinilai Lahirkan Kisruh Minyak Goreng

Bongkar Pasang Kebijakan Dinilai Lahirkan Kisruh Minyak Goreng

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Aset-Aset Surya Darmadi Disita Kejagung RI, Kuasa Hukum: Beliau Bilang Silakan Saja

Aset-Aset Surya Darmadi Disita Kejagung RI, Kuasa Hukum: Beliau Bilang Silakan Saja

News | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:41 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×