Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi
Arsip - Sebuah kapal tanker minyak melewati Bosphorus ke Laut Hitam di Istanbul, Turki, 20 Juli 2012. (ANTARA/Reuters/Osman Orsal/as)

Suara.com - Kerancuan dalam penggunaan paramater ukuran kapal dari lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT) pada Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor berefek kepada terganggunya investasi kapal.

Permendag No.25 tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15 tahun, 20 tahun maupun 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni menggunakan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran sehingga tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT).

Aturan tersebut pun sudah memakan korban, salah satunya adalah kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury. Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No. 20 tahun 2021.

Akan tetapi, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi inilah yang memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT.

“Ini akibat kesembrononan dalam membuat peraturan yang kurang memikirkan dampaknyanya,” kata Siswanto Rusdi, Direktur National Maritim Institut (Namarin) di Jakarta.

Kapal tersebut seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT, memiliki DWT lebih dari 6.000.

“Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” katanya.

Dia menjelaskan kejadian serupa bisa terjadi pada impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun. Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran GT diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500. Padahal, kapal chemical tanker 12.000 GT, memiliki DWT 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

Dia meminta Kemendag atau instutusi pemerintah lainnya lebih teliti dan peka terhadap persoalan-persoalan yang terlihat sepele tetapi punya dampak besar seperti dalam penggunaan parameter ukuran kapal ini yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya.

baca juga

Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT seperti lazimnya.

Dia juga mendessak agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag No.25 tahun 2022 dapat diberikan kemudahan di dalam pengurusan persetujuan impor sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri yang terus meningkat.

Sebagai informasi, parameter ukuran GT adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan. Dengan demikian jumlah GT tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.

Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan parameter ukuran kapal pada Permendag No.25 tahun 2022 dan Permenkeu No.26 tahun 2022 yang perlu diselaraskan dengan menggunakan GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana lazimnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Riau | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:09 WIB

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

Jatim | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Terkini

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 20:37 WIB

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 20:30 WIB

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:29 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten | Selasa, 22 September 2026 | 20:27 WIB

Hadapi Tiga Kompetisi Musim Ini, Ponaryo Apresiasi Dukungan Baru untuk Borneo FC

Hadapi Tiga Kompetisi Musim Ini, Ponaryo Apresiasi Dukungan Baru untuk Borneo FC

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 20:26 WIB

5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS

5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 20:20 WIB

Konsumen Cari Praktis, Hair Styling Rumahan Jadi Bagian Tren Kecantikan Masa Kini

Konsumen Cari Praktis, Hair Styling Rumahan Jadi Bagian Tren Kecantikan Masa Kini

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

Saksi Ungkap Momen Yaqut Marah-marah Soal Kasus Haji

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta

KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 20:19 WIB

Kemarau Panjang Bikin Sayur di Pontianak Makin Mahal, Kacang Panjang Tembus Rp55 Ribu

Kemarau Panjang Bikin Sayur di Pontianak Makin Mahal, Kacang Panjang Tembus Rp55 Ribu

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:15 WIB

×