Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi
Arsip - Sebuah kapal tanker minyak melewati Bosphorus ke Laut Hitam di Istanbul, Turki, 20 Juli 2012. (ANTARA/Reuters/Osman Orsal/as)

Suara.com - Kerancuan dalam penggunaan paramater ukuran kapal dari lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT) pada Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor berefek kepada terganggunya investasi kapal.

Permendag No.25 tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15 tahun, 20 tahun maupun 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni menggunakan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran sehingga tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT).

Aturan tersebut pun sudah memakan korban, salah satunya adalah kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury. Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No. 20 tahun 2021.

Akan tetapi, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi inilah yang memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT.

“Ini akibat kesembrononan dalam membuat peraturan yang kurang memikirkan dampaknyanya,” kata Siswanto Rusdi, Direktur National Maritim Institut (Namarin) di Jakarta.

Kapal tersebut seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT, memiliki DWT lebih dari 6.000.

“Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” katanya.

Dia menjelaskan kejadian serupa bisa terjadi pada impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun. Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran GT diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500. Padahal, kapal chemical tanker 12.000 GT, memiliki DWT 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

Dia meminta Kemendag atau instutusi pemerintah lainnya lebih teliti dan peka terhadap persoalan-persoalan yang terlihat sepele tetapi punya dampak besar seperti dalam penggunaan parameter ukuran kapal ini yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya.

Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT seperti lazimnya.

Dia juga mendessak agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag No.25 tahun 2022 dapat diberikan kemudahan di dalam pengurusan persetujuan impor sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri yang terus meningkat.

Sebagai informasi, parameter ukuran GT adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan. Dengan demikian jumlah GT tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.

Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan parameter ukuran kapal pada Permendag No.25 tahun 2022 dan Permenkeu No.26 tahun 2022 yang perlu diselaraskan dengan menggunakan GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana lazimnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Riau | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:09 WIB

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

Jatim | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB