Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.620.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.905

Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi

Iwan Supriyatna

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Rancu Gunakan Istilah Ukuran Kapal, Permendag 25 tahun 2022 Harus Direvisi
Arsip - Sebuah kapal tanker minyak melewati Bosphorus ke Laut Hitam di Istanbul, Turki, 20 Juli 2012. (ANTARA/Reuters/Osman Orsal/as)

Suara.com - Kerancuan dalam penggunaan paramater ukuran kapal dari lazimnya menggunakan tonnage kotor (gross tonnage/GT) pada Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor berefek kepada terganggunya investasi kapal.

Permendag No.25 tahun 2022, khususnya pada HS Code nomor 8901.20.50 dan 8901.20.71, baik impor kapal bekas dengan usia 15 tahun, 20 tahun maupun 25 tahun, tidak konsisten dalam menggunakan parameter ukuran kapal yakni menggunakan Dead Weight Tonnage (DWT) sebagai parameter ukuran sehingga tidak selaras dengan Permenkeu No. 26 tahun 2022 yang mengunakan Tonase Kotor atau Gross Tonnage (GT).

Aturan tersebut pun sudah memakan korban, salah satunya adalah kapal AS Golden Mercury, Eks Golden Mercury. Kapal jenis chemical tanker dengan Tonase Kotor 3.901 GT tersebut sudah sejak awal tahun melakukan proses importasi kapal sesuai dengan Permendag No. 20 tahun 2021.

Akan tetapi, saat proses sedang berjalan, Permendag tersebut direvisi. Hasil revisi inilah yang memicu masalah karena adanya kerancuan dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara GT dan DWT.

“Ini akibat kesembrononan dalam membuat peraturan yang kurang memikirkan dampaknyanya,” kata Siswanto Rusdi, Direktur National Maritim Institut (Namarin) di Jakarta.

Kapal tersebut seharusnya dapat diimpor dengan menggunakan HS Code nomor 8901.20.50. Akan tetapi, HS Code itu juga menggunakan parameter ukuran DWT maksimum 5.000, padahal kapal dengan Tonase Kotor 3.901 GT, memiliki DWT lebih dari 6.000.

“Jika parameter menggunakan GT sesuai lazimnya, saya kira tidak akan memicu masalah,” katanya.

Dia menjelaskan kejadian serupa bisa terjadi pada impor kapal jenis chemical tanker dengan HS Code nomor 8901.20.71, baik kapal berusia 20 tahun maupun 25 tahun. Sebab, impor kapal tersebut dibatasi dengan parameter ukuran GT diatas 5.000, tetapi pada bagian lain, dibatasi dengan parameter ukuran DWT maksimal 17.500. Padahal, kapal chemical tanker 12.000 GT, memiliki DWT 20.896, jauh diatas ketentuan Permendag No.25 tahun 2022.

Dia meminta Kemendag atau instutusi pemerintah lainnya lebih teliti dan peka terhadap persoalan-persoalan yang terlihat sepele tetapi punya dampak besar seperti dalam penggunaan parameter ukuran kapal ini yang seharusnya menggunakan ukuran GT seperti pada umumnya.

baca juga

Untuk memberikan kepastian usaha, Siswanto mendesak Kemendag segera memperbaiki Permendag No.25 tahun 2022 dengan menghilangkan penggunaan ukuran DWT sebagai parameter ukuran kapal dan hanya mengunakan ukuran GT seperti lazimnya.

Dia juga mendessak agar kapal-kapal yang sudah dalam proses impor sebelum adanya Permendag No.25 tahun 2022 dapat diberikan kemudahan di dalam pengurusan persetujuan impor sehingga dapat mempercepat proses pemenuhan kebutuhan angkutan laut dalam negeri yang terus meningkat.

Sebagai informasi, parameter ukuran GT adalah volume seluruh ruangan dibawah geladak dan ruangan tertutup yang ada diatasnya. Sedangkan DWT adalah volume yang dapat ditampung oleh kapal hingga kapal terbenam sampai batas yang diizinkan. Dengan demikian jumlah GT tidak akan pernah lebih besar dari DWT sehingga dalam pengaturan ukuran kapal, seyogyanya dilakukan secara konsisten dan/atau disesuaikan dengan jenis atau tipe kapalnya.

Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan parameter ukuran kapal pada Permendag No.25 tahun 2022 dan Permenkeu No.26 tahun 2022 yang perlu diselaraskan dengan menggunakan GT sebagai parameter ukuran kapal sebagaimana lazimnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Hilang Tiga Hari, Juru Mudi Kapal Spob Melisa Korban Tabrak Kapal di Siak Ditemukan Meninggal

Riau | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:00 WIB

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

Kapten Kapal Nelayan Diduga Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Kemlu Tuntut Investigasi Menyeluruh

News | Kamis, 25 Agustus 2022 | 18:09 WIB

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

17 ABK Terombang-ambing di Lautan 2 Hari 3 Malam Setelah Kapalnya Pecah Dihantam Angin

Jatim | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:35 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

×