Riset: Masyarakat Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Lain Jika Tarif Ojol Naik

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:36 WIB
Riset: Masyarakat Pilih Gunakan Kendaraan Pribadi dan Transportasi Lain Jika Tarif Ojol Naik
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dikabarkan sebelumnya, Kemenhub pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Dalam Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. 

Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI