Dikabarkan sebelumnya, Kemenhub pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online. Dalam Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek.
Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang.